Perakim Klaten Fokus Tuntaskan Kawasan Kumuh di Tiga Kecamatan
KORANBERNAS.ID, KLATEN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kabupaten Klaten akan melakukan survei tingkat kekumuhan di 23 kecamatan pada 2027.
Survei tersebut akan menggandeng konsultan dan ditargetkan selesai pada akhir tahun sebagai dasar penanganan kawasan kumuh di seluruh wilayah Kabupaten Klaten.
Kepala Dinas Perakim Kabupaten Klaten, Muh Anwar Shodiq, mengatakan pada 2026 pihaknya masih memprioritaskan penuntasan penanganan kawasan kumuh di tiga kecamatan, yakni Prambanan, Wedi, dan Jatinom.
"Tahun ini kami fokus menyelesaikan tiga kecamatan tersebut. Setelah tiga kecamatan ini selesai, pada 2027 dilanjutkan survei di 23 kecamatan," katanya saat ditemui di Grha Bung Karno Klaten pada Kamis (2/7/2026).
Anwar menjelaskan, penetapan kawasan kumuh mengacu pada SK Bupati Klaten Nomor 600/35/2023. Terdapat enam indikator yang menjadi penilaian, antara lain kondisi rumah tidak layak huni, drainase, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, akses air bersih dan sanitasi, serta akses layanan pemadam kebakaran.
Ia menegaskan, penanganan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan oleh Dinas Perakim sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, dan instansi terkait lainnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Perakim telah menggelar sosialisasi penanganan kawasan kumuh di Kecamatan Prambanan, Wedi, dan Jatinom.
Kegiatan itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, Satpol PP, pemerintah desa, pengurus PKK, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Cintya, menyampaikan hasil survei yang menunjukkan setiap orang menghasilkan sekitar 0,5 kilogram sampah per hari, dengan sekitar 60 persen di antaranya merupakan sampah organik.
Menurutnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memberikan perhatian serius terhadap persoalan sampah.
Pemerintah Kabupaten Klaten telah menerbitkan surat edaran tentang gerakan memilah sampah dari sumbernya di tingkat rumah tangga sehingga sampah yang dibuang ke TPA Troketon hanya berupa residu. (*)
Masal Gurusinga
