Penyemprotan Jalan Gencar Dilakukan Polres Klaten

Penyemprotan Jalan Gencar Dilakukan Polres Klaten

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang dimulai 3-20 Juli, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Klaten. Salah satunya dengan meningkatkan penyemprotan disinfektan di sepanjang jalan protokol.

Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Nahrowi SH MM mengatakan setiap hari tercatat satu peleton anggota diterjunkan melakukan penyemprotan dengan tujuan menekan penyebaran virus Corona.

"Selama PPKM darurat ini Polres Klaten mendapat bantuan kendaraan operasional dari Polda Jawa Tengah, mobil water canon. Setiap hari kita gunakan untuk membantu penyemprotan disinfektan di jalan utama dan juga lokasi publik lainnya," kata Iptu Nahrowi.

Selain melakukan penyemprotan, anggota juga melakukan penerangan keliling menggunakan mobil khusus dengan pelantang suara yang memberikan imbauan tentang protokol kesehatan terkait Covid-19. Harapannya masyarakat sadar akan bahaya virus Covid-19.

"Penerangan keliling ini untuk mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan beberapa 5M. Kemudian kebijakan pemerintah selama PPKM darurat juga disampaikan, diantaranya warung tidak boleh melayani makan di tempat. Aktivitas masyarakat dibatasi maksimal pukul 20:00 WIB dan himbauan untuk tetap di rumah," jelas Nahrowi.

Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Klaten, Supriyanta menjelaskan pihaknya telah membuat edaran kepada pedagang di pasar tradisional untuk berjualan hingga pukul 14:00 WIB. Sedangkan kepada pedagang makanan juga telah dihimbau tidak melayani pembeli makan di tempat.

"Tidak boleh makan di tempat. Semuanya di bungkus," imbuh Supriyanta yang juga Sekretaris Disdagkop UKM Klaten, Kamis (15/7/2021). (*)