Penyandang Disabilitas Juga Berhak Jadi Petugas Pemilu

Penyandang Disabilitas Juga Berhak Jadi Petugas Pemilu

KORANBERNAS.ID -- Berdasar catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.974 orang. Diharapkan mereka terlibat aktif dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, bukan hanya soal pungut hitung, namun juga segala tahapan yang berjalan.

“Jika mengacu data pemilu lalu, jumlah penyandang disabilitas di Bantul 1.974 orang. Kita dorong mereka untuk aktif dalam proses yang berjalan, tahapan demi tahapan yang ada,” kata Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Bantul, didampingi  Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joko Santoso, usai Sosialisasi KPU Bantul dengan segmen disabilitas di Sekretariat Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (MPPD) Bantul, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Senin (9/12/2019).
 

Dari awal, lanjut Didik, mereka diharapkan mulai melakukan pencermatan apakah namanya tercantum atau belum di daftar pemilih. Jika tidak, agar segera melaporkan kepada petugas. Selanjutnya penyandang disabilitas juga diminta aktif dan ikut mendaftar dalam badan ad hock, misalnya mulai PPK, hingga PPS dalam penyelenggaraan pemilu.

“Syarat untuk menjadi petugas pemilu, memungkinkan kaum disabilitas untuk menjadi panitia, kecuali tuna netra, karena memang akan mengalami kesulitan. Tetapi kalau tuna yang lain, seperti tuna daksa, itu bisa. Pada pemilu lalu di wilayah Banguntapan, penyandang disabilitas juga bisa menjadi petugas,” kata Didik.

Selain itu, KPU Bantul juga terbuka bagi mereka untuk tergabung  sebagai tenaga sortir dan lipat kertas suara. Pada pemilu lalu, untuk satu tim sortir lipat 80 orang, jumlah tenaga disabilitas 15 hingga 20 orang. “Jadi di kisaran 25 persen,” katanya.

Adapun untuk penyandang disabilitas, lanjut  Didik, yang paling banyak ada di Kecamatan Imogiri (185 orang), Kecamatan Kasihan (156 orang), Kecamatan Banguntapan (154 orang), dan Kecamatan Pundong (67 orang).

Sedangkan Joko Santoso mengatakan, untuk pendaftaran calon bupati atau wakil bupati baru dibuka Juni mendatang. “Kalau untuk calon independen, sejauh ini baru ada satu pasang yang konsultasi kepada kami,” katanya.

Untuk calon, tidak harus ber KTP Bantul. Namun untuk dukungan wajib ber-KTP Bantul. Dari hitungan DPT Bantul, maka minimal dukungan adalah 53.000 KTP dan akan diverifikasi. (eru)