Penyelesaian Tindak Pidana Tidak Harus Selalu di Pengadilan

Penyelesaian Tindak Pidana Tidak Harus Selalu di Pengadilan

KORANBERNAS.ID--Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Jumat (25/10/2019) mensosialisikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana kepada Penyidik dan Pembantu Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen.

 

Peraturan Kapolri itu,antara lain mengatur, kasus tindak pidana dengan syarat tertentu, penyelesaiannya tidak harus sampai proses persidangan. Tetapi bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan, sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menggantikan Perkap 14 tahun 2012. Sosialisasi perkap itu kepada penyidik, sebagai acuan tugas.

“Perkap ini menggantikan ataupun penyempurnaan dari Perkap yang lama,” kata Rudy didampingi Kepala Satreskrim AKP Edy Istanto.

Penanganan tindak pidana di luar pengadilan dengan restoratif keadilan, penyidik wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun demikian, penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi Pasal 12 Perkap 6 tahun 2019, yakni tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta adanya pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan.

Perkap baru ini, menjadikan hukum lebih manfaat dari pada kepastian.

Dengan demikian, penyidik memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi inilah yang lebih dikedepankan.

Edy Istanto menambahkan, salah satu tindak pidana yang bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan prinsip restorative keadilan, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KNRT). Upaya pencegahan untuk mengurangi angka kasus KDRT, pihaknya harus lebih banyak melakukan penyuluhan atau kampanye anti KDRT.

Dengan keluarnya perkap baru ini, manajemen penyidikan Polri mengalami kemajuan luar biasa. Dalam melangkah proses hukum, tidak hanya berdasarkan azas kepastian, tetapi kemanfaatan hukum.

“Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan,“ kata Edy Istanto.

Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara professional. (SM)