Penyalahgunaan Narkoba di DIY Cenderung Menurun

Penyalahgunaan Narkoba di DIY Cenderung Menurun

KORANBERNAS.ID --  Angka penyalahgunaan narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam lima tahun terakhir menunjukkan kecenderungan menurun. Sekalipun demikian, masih ada sekitar 60.000 penduduk DIY yang terpapar penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.  Kepala BNNK Yogyakarta AKBP Khamdani, S.Sos, didampingi Kepala Seksi Pemberantasan Kompol Sahrur, kepada Koran Bernas Kamis (24/10/2019) mengatakan, penyalah guna narkoba mirip fenomena gunung es. Puncak yang kelihatan dan akhirnya berhasil diungkap petugas, sangat kecil. Jumlah yang tidak terungkap jauh lebih besar. “Mirip fenomena gung es. Karena itu, kita tidak boleh lengah,” ujar Khamdani.

Ia menjelaskan, sejak 2014, data yang berhasil dikumpulkan dengan cara survei, menunjukkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di DIY sekitar 2,3%. “Angka persisnya saya harus lihat catatan, tetapi sekitar itu,” katanya seusai memimpin gelar perkara pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di aula kantor BNNK. Khamdani menambahkan, pada tahun 2018, BNNK Yogyakarta telah mengungkap 124 kasus penyalahgunaan narkoba. Banyak di antara yang diungkap itu kemudian menjalani rehabilitasi.

Menurut Khamdani, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sangat memerlukan peran serta masyarakat. Mata dan telinga masyarakat sangat banyak. Kalau masyarakat aktif memberi masukan ke Badan Narkotika Nasional, pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan semakin berhasil.

Sementara itu, data yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional menyebutkan, angka prevalensi penyalah guna narkoba di DIY tahun 2014 adalah 2,24% (rerata prevalensi nasional 2,18%); sedangkan tahun 2017 menurun menjadi 1,19% (rerata prevalensi nasional 1,77%).

Kamis itu, BNNK mengungkap upaya pemberantasan jaringan penyalahgunaan narkoba, setelah menangkap LAP (37) awal Oktober lalu. Petugas BNNK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga paket shabu dengan berat kotor 2,16 gram, bong (alat penghisap shabu), timbangan, plastik kemasan, aluminium foil, buku tabungan, ATM, buku agenda berisi catatan rekap hasil jualan, dua telepon genggam.

LAP mendapat pasokan shabu dari K yang diduga sebagai agen peredaran narkoba di Yogyakarta.

Kepala BNNK AKBP Khamdani yakin, dalam waktu dekat jaringan LAP akan segera terungkap, karena aparat sudah mengetahui keberadaan K. Petugas sedang melakukan koordinasi untuk meringkusnya.

Terhadap LAP, penyidik mengancam perbuatan residivis tiga kali itu dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebuah sumber di jajaran kepolisian menyebut, K yang menjadi penyalur shabu untuk LAP, saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, di LP mana, aparat itu tidak bersedia menjelaskan. (iry)