Penerima BPNT Tak Boleh Diberi BLT Dana Desa

Penerima BPNT Tak Boleh Diberi BLT Dana Desa

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Alokasi dana desa total Rp 144,39 di Provinsi DIY salah satunya digunakan untuk  bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan bagi warga terdampak Covid-19 itu tidak boleh diberikan kepada warga yang selama ini menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Penegasan ini disampaikan jajaran Komisi A DPRD DIY, Rabu (22/4/2020), saat rapat dengan Biro Tata Pemerintahan, Inspektorat dan TAPD Pemda DIY dalam rangka membahas Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa/Kelurahan untuk pencegahan & Penanganan Covid-19.

“Pendataan warga miskin yang belum menerima PKH dan BPNT, harus disikapi dengan tegas oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa serta kelurahan agar tidak jadi masalah baru di masyarakat,” ujar Suwardi, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY kepada wartawan usai rapat.

Menurut dia, kepala desa dan lurah dalam mendata warga calon penerima bantuan harus mengacu Peraturan Menteri Desa (Permendes), musyawarah di tingkat dusun maupun desa (musrendus dan musrendes).

Aturan itu harus diterjemahkan secara jelas dan gamblang. Permendes bisa digunakan acuan bagi Pemda DIY memberikan dukungan desa dan kelurahan dalam menyikapi penanganan Covid-19 serta memutus mata rantainya dengan cepat. Jangan sampai dukungan itu justru menjadi momok atau memedi bagi aparat desa.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menambahkan pihaknya meminta Pemda DIY secepatnya mendampingi kepala desa dan lurah agar bisa mengalokasikan dana sesuai aturan.

Menurut dia, prinsip tata kelola penanganan dan pencegahan Covid-19 harus menganut asas transparansi. Realisasi strategi kebijakan yang dijalankan tetap harus berpijak pada pelayanan kepada rakyat, melindungi dan memberdayakan rakyat. “Prinsipnya tidak boleh ada seorang warga pun yang kelaparan di DIY,” kata dia.

Adapun anggaran dana desa untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bantul sebesar Rp 36,08 miliar, Kulonprogo Rp  29,49 miliar, Gunungkidul Rp 43,35 miliar dan Sleman Rp 35,11 miliar.

Sedangkan Dana Kelurahan skemanya menggunakan DAU tambahan masing-masing kelurahan. Prinsipnya dana kelurahan dapat dipakai untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, misalnya pembelian alat alat dan pembangunan tempat cuci tangan di fasilitas umum.  Adapun besaran alokasi dana kelurahan untuk penanggulangan Covid-19 ini sedang didiskusikan.

Anggota Komisi A Stevanus Christian Handoko mengatakan akses data terhadap penerima bantuan harus terbuka dan transparan.

Sedangkan Bambang Setyo Martono menyatakan para kepala desa harus segera mendata warganya bila perlu melibatkan relawan. Selanjutnya data itu dan dicocokkan dengan musrendes. “Waktunya mendesak segera lakukan pendataan dan dicocokkan dengan data Dinas Sosial,” ujarnya. (sol)