Pendatang ke Jogja Wajib Tes Rapid Antigen

Pendatang ke Jogja Wajib Tes Rapid Antigen

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY kembali menegaskan para pendatang dan wisatawan yang berkunjung di DIY selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib membawa surat tes rapid antigen atau swab. Kebijakan ini secara resmi mulai diberlakukan 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Maritim, semua tamu yang ke Jawa, kecuali DKI jakarta, ada kewajiban menggunakan rapid tes [antigen]," kata BaskaraAji, Sekda DIY, di Kantor Gubernur DIY, Senin (21/12/2020).

Menurut Aji, surat keterangan tersebut berlaku bagi pendatang dan wisatawan tidak hanya yang menggunakan transportasi udara dan laut namun juga transportasi darat. Pendatang harus membawa surat tersebut minimal berlaku tiga hari untuk rapid tes antigen dan seminggu untuk tes swab.

Sementara bagi pendatang dan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi juga harus sehat. Sejumlah pihak diminta memastikan mereka mentaati protokol kesehatan (prokes).

"Filter itu ya dilakukan hotel, rumah tangga dan kawasan wisata. Tidak semua harus melalui operasi yustisi tapi filter dari mana saja. Intinya semua harus sehat," paparnya.

Aji menambahkan, pendatang yang kedapatan reaktif harus segera memeriksakan diri di klinik, Puskesmas maupun rumah sakit. Mereka juga wajib melakukan isolasi agar tidak menyebarkan virus di lingkungan DIY.

"Semua memastikan dirinya harus sehat. Kalau tidak sehat ya jangan kemana-mana," tegasnya. (*)