Pencuri Sepeda Motor Cari Sasaran Pakai Sepeda Butut
Tersangka tidak meninggalkan sepeda butut di lokasi kejadian melainkan dibawa pulang, dibonceng di jok belakang.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kebumen menggunakan sepeda butut untuk mencari sasaran. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor di tempat umum terutama yang meninggalkan kunci kontak di dasbor motor.
Tersangka berinisial M (40) warga Desa Roworejo Kecamatan Kebumen akhirnya ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen sekaligus mengungkap enam kasus curanmor di wilayah kabupaten itu.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan pencuri spesialis curanmor itu menyasar kendaraan dengan kunci masih menempel di motor.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Saat korban meninggalkan kendaraan hanya sebentar, kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur,” ujar Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (13/10/2025).
Bergerak cepat
Perkara pencurian enam sepeda motor terungkap berawal dari kejadian curanmor 4 Oktober 2025 sekitar pukul 19:00, ketika korban S (31) warga Kecamatan Pejagoan memarkir motornya di depan bengkel di desanya. Saat kembali sekitar dua jam kemudian, motor sudah raib.
Kejadian itu segera dilaporkan ke Polres Kebumen. Tim Resmob Polres Kebumen bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap Minggu (6/10/ 2025) di Kecamatan Puring Kebumen.
Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang diduga hasil kejahatan. Enam unit terdiri dari Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario. Semua barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual pelaku.
“Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama para pemilik,” jelas Faris Budiman.
Faktor ekonomi
Tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian.
"Tersangka sudah berpengalaman, beraksi sendirian dan memilih target yang kuncinya masih terpasang di motor. Jadi bukan pembobolan, melainkan memanfaatkan kelengahan korban,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Pelaku tidak meninggalkan sepeda butut di lokasi kejadian. Sepeda butut dibawa pulang, dibonceng di jok belakang. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat lebih waspada dan mengecek kembali keamanan kendaraan saat diparkir. Selain itu, juga pastikan kendaraan terkunci dengan benar. "Kunci sepeda motor harus selalu dibawa ke mana pun meninggalkan motor,” pesan Faris Budiman. (*)
Nanang W Hartono
