Polres Kebumen Gelar Perkara Kecelakaan KA

Penyidikan perkara itu merupakan kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen.

Polres Kebumen Gelar Perkara Kecelakaan KA
Lokasi kejadian KA Gajayana tabrak truk di Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Polres Kebumen telah melaksanakan gelar perkara kecelakaan KA Gajayana yang menabrak truk di pintu lintasan sebidang di Desa Lundong Kecamatan Kutowinangun.

Hasilnya, penyidikan perkara yang menyebabkan kematian sopir truk itu merupakan kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen AKP Edi Nugroho saat dikonfirmasi koranbernas.id, Jumat (27/2/2026), menyebutkan petugas telah mengklarifikasi sejumlah orang dan alat bukti lain.

Disebutkan, tersangka dikenai sangkaan Pasal 474 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian.

Menentukan Satuan

“Pasal itu merupakan pidana umum sehingga kewenangan penyidikan pada Satreskrim Polres Kebumen,” ungkapnya.

Menurutnya, gelar perkara Satlantas Polres Kebumen dan Satreskrim Polres Kebumen hanya menentukan Satuan yang berwenang melakukan penyidikan. Sedangkan penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Satreskrim.

Humas Kejaksaan Negeri Kebumen yang juga Kasi Intel Kejari Kebumen Sulistyohadi dikonfirmasi koranbernas.id menyatakan Kejari Kebumen belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) perkara itu.

Seperti diberitakan, KA Gajayana menabrak truk di lintasan sebidang Desa Lundong, Selasa (27/1/2026) malam, menyebabkan kematian sopir truk Suratno warga Banyumas. Sementara Suryanto selaku kernet truk dan Rahmat AG penjaga pintu lintasan mengalami luka-luka. (*)