Penataan TPA Alami Keterlambatan

Penataan TPA Alami Keterlambatan

KORANBERNAS.ID -- Proyek penataan zona landfill tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Troketon Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten mengalami keterlambatan dan dicurigai tidak selesai hingga batas akhir kontrak 14 September 2019. Menindaklanjuti hal itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten selaku pengguna anggaran akan menjatuhkan sanksi kepada pihak penyedia jasa yang mengerjakan proyek.

"Denda tetap diberlakukan. Sebab proyek tidak selesai pada 14 September," kata pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek penataan zona landfill TPA Troketon, Mundakir, Jumat (6/9/2019).

Mundakir yang juga menjabat Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan (KP) DPU PR itu menambahkan proyek tersebut dalam kontrak kerja dilaksanakan dalam kurun waktu 150 hari terhitung 15 April hingga 14 September senilai Rp 5.766.605.000 dari APBD Klaten dengan penyedia jasa PT Sahabat Karya Sejati Makassar Sulawesi Selatan.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami keterlambatan sejak awal hingga akhirnya diberikan surat peringatan. Adapun penyebabnya salah satunya faktor kekurangan pekerja (tenaga).

Sesuai ketentuan yang berlaku kata Mundakir maka dua pekan sebelum kontrak kerja berakhir ternyata proyek belum selesai maka pihak penyedia jasa memiliki kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu paling lama 50 hari dengan pemberlakuan denda.

"Penyedia jasa sudah mengajukan tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya pada 26 Agustus kemarin. Selanjutnya permohonan itu kami kaji dengan minta arahan pak kepala dinas. Dan alternatif yang akan diberikan yakni mengabulkan permohonan penyedia jasa dengan memintanya untuk menambah pekerja," ujarnya.

Pengamatan di lapangan pada Jumat (6/9/2019) pagi, sejumlah pekerja proyek tampak bekerja ekstra keras untuk mengejar keterlambatan. Pasalnya penyedia jasa telah terikat kontrak kerja dengan pengguna anggaran. Sebab jika pekerjaan itu tidak selesai meski besok diberikan tambahan waktu maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Hingga berita dibuat belum diperoleh konfirmasi dari pihak penyedia jasa dikarenakan berada di Makassar. (yve)