Pemkab Sleman Meluncurkan Aplikasi "Si Supat" untuk Bantu Petani Mudah Peroleh BBM Bersubsidi

Tujuan pembuatan aplikasi Si Supat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Pemkab Sleman Meluncurkan Aplikasi "Si Supat" untuk Bantu Petani Mudah Peroleh BBM Bersubsidi
Danang Maharsa menuangkan BBM ke traktor petani yang menggunakan aplikasi Si Supat di SPBU Mangunan Harjobinangun Pakem Sleman, Sabtu (21/9/2024). (nila hastuti/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat atau Si Supat untuk petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar mudah memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mudah dan mempercepat pengeluaran rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah teknis.

Launching aplikasi Si Supat dilakukan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di SPBU Mangunan Harjobinangun Pakem Sleman, Sabtu (21/9/2024). Turut hadir Ketua Sementara DPRD Sleman Gustan Ganda dan Sekda Sleman Susmiarto.

Danang  mengatakan pada 2024, Pemkab Sleman membuat aplikasi terintegrasi agar kelompok konsumen sasaran baik pertanian, usaha mikro dan pelayanan umum, dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi secara daring atau melalui aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat)

"Tujuan pembuatan aplikasi Si Supat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk kelompok konsumen non-kendaraan di Kabupaten Sleman serta mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan surat rekomendasi serta perekapan data baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan," kata Danang.

Berbasis website

Dia menambahkan aplikasi yang dibuat berbasis website dengan pengguna adalah perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan penduduk Kabupaten Sleman yang masuk kelompok konsumen sasaran.

"Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh konsumen pengguna melalui tautan:https://sisupat.slemankab.go.id," kata Danang.

Menurut dia, pembelian JBT dan JBKP menggunakan surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Surat rekomendasi yang diterbitkan berlaku selama tiga bulan.

"Kami tegaskan kembali konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," katanya.

Tepat waktu

Danang berharap Si Supat di sektor pertanian dapat mempercepat pengolahan lahan petani. Sehingga, olah lahan tepat waktu dan hasil pertanian dapat optimal.

"Harapannya dapat membantu petani dalam mengolah lahan dan hasil panen dapat menjaga ketahanan pangan masyarakat," ujarnya.

SPBU yang melayani Si Supat di lokasi wilayah yang memiliki basis pertanian. "Saat ini, SPBU yang melayani masih di wilayah yang banyak sektor pertanian," katanya. (*)