Pemkab Kebumen Peroleh Insentif Fiskal Rp 11 Miliar setelah Berhasil Menekan Angka Stunting

Dana insentif fiskal tidak boleh untuk mendanai gaji.

Pemkab Kebumen Peroleh Insentif Fiskal Rp 11 Miliar setelah Berhasil Menekan Angka Stunting
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memperoleh dana insentif fiskal tahun 2023 untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 11,8 miliar.

Dana insentif itu diberikan karena Pemkab Kebumen mampu menekan angka stunting dan mampu melakukan percepatan penyerapan belanja APBD 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023.

Insentif Fiskal merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

ARTIKEL LAINNYA: Dari Pagi Menunggu, Warga Sontak Berteriak “Anies Presiden”

"Alhamdulillah pada APBD Perubahan 2023 ini, kita mendapat dana insentif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 11,8 miliar," kata Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen, Selasa (3/10/2023).

Dia menjelaskan, angka penurunan stunting di Kebumen per Agustus 2023, berdasarkan Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat sebesar 11,9 persen. Tahun 2022 angka stunting Kebumen sebesar 12,6 persen.

Pencapaian itu merupakan kerja sama semua pihak yang terus berupaya menekan angka stunting dengan program kerja yang sudah dicanangkan. "Dana insentif akan kita gunakan lagi mempercepat penurunan angka stunting," kata Arif Sugiyanto.

Sekretaris Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Jamal Darwanto, menambahkan penyerapan anggaran APBD Kebumen cukup baik, terutama menyangkut DAU Earmarked yang sudah ditentukan penggunaannya.

ARTIKEL LAINNYA: Industri Tembakau Vital bagi Perekonomian Bangsa, Regulasi Tidak Mendukung

Penggunaan dana itu untuk infastruktur, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, termasuk penanganan stunting dan kemiskinan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. "Jadi di luar belanja gaji pegawai," kata Jamal.

Disebutkan, beberapa penilaian yang dilihat adalah sejauh mana anggaran penanganan stunting tepat sasaran, dengan mengukur efisiensi dan efektivitas.

Jamal mengatakan, dana insentif fiskal sebesar Rp 11 miliar digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.

"Pemanfaatannya masih perlu dibahas lagi agar benar-benar tepat sasaran," kata Jamal. Dana insentif fiskal tidak boleh untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas. (*)