Pemilu 2024, Disabilitas Memiliki Hak dan Kesempatan yang Sama

Pemilu 2024, Disabilitas Memiliki Hak dan Kesempatan yang Sama
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyapa peserta seminar “Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024”, Selasa (11/7/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu Serentak 2024 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Salah satunya dengan melaksanakan Seminar Pemahaman Demokrasi dan HAM Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024, yang dilaksanakan di Resto Taman Pringsewu, Selasa (11/7/2023).

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo hadir membuka acara tersebut sekaligus memberikan arahan kepada 50 penyandang disabilitas.

Bupati Kustini menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seminar. Pertemuan tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkab Sleman memenuhi hak pilih penyandang disabilitas.

Kustini menekankan, seluruh warga Sleman memiliki hak dan kesempatan yang sama memilih pimpinannya.

“Seminar ini menjadi edukasi kepada Bapak Ibu semua bahwa mereka memiliki hak memilih pimpinannya. Saya harap semua pihak terfasilitasi dengan baik. Meskipun sebagian dari kita memiliki keterbatasan namun kita semua memiliki hak untuk berperan serta dalam pelaksanaan pemilu. Kami harap dengan seminar ini, hak berpolitik Bapak Ibu dapat terpenuhi dan Sleman akan memfasilitasi dengan baik,” kata Kustini.

Kustini mengimbau agar para penyandang disabilitas secara aktif mendukung dan mengoptimalkan partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, juga diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu tahun 2024 untuk ikut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan agar tercipta suasana yang kondusif.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman, Indra Darmawan, melaporkan kegiatan seminar dilaksanakan dengan tujuan memberikan gambaran kepada penyandang disabilitas terkait penggunaan hak politik untuk memilih pemimpin, serta meningkatkan pemahaman demokrasi dan HAM.

Diharapkan gambaran pelaksanaan pemilu 2024 dapat dipahami oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non-disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk pendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap tindakan diskriminasi dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Indra.

Indra menjelaskan Kesbangpol Sleman memfasilitasi sesi diskusi bersama narasumber di antaranya Ketua KPU Kabupaten Sleman dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman. (*)