Pelanggaran Prokes Tinggi, Masyarakat Jenuh Hadapi Covid-19

Pelanggaran Prokes Tinggi, Masyarakat Jenuh Hadapi Covid-19

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dalam operasi yustisi yang digelar Polres Purworejo, setiap hari setidak-tidaknya ditemukan ada 200 pelanggaran. Angka ini cukup tinggi di masa pandemic Covid-19.

“Melihat angka tersebut kecenderungan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 mulai jenuh,” ujar Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito disela Silahturahmi dan Gendu-gendu roso dengan Wartawan yang bertugas di wilayah Purworejo di Auditorium Polres Purworejo, Jumat (13/11/2020).

Dalam pertemuan tersebut Kapolres Purworejo didampingi Wakapolres Kompol Asep Supriyanto dan para pejabat utama Polres Purworejo.A cara itu diselenggarakan untuk menjalin komunikasi yang baik antara pengayom masyarakat dengan insan pers.

Kapolres mengatakan saat pandemi Covid-19 tersebut awal muncul di Indonesia sekitar bulan Maret 2020, masyarakat semangat dalam menghadapi pandemi Covid-19,  di desa-desa mendirikan pos siaga Covid-19, namun sekarang tidak.

"Dalam operasi Yustisi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk tetap mematuhi prokes, kita selalu menerapkan hukuman yang kita berikan adalah menyanyikan lagu Kebangsaan Indoensia Raya dan lagu-lagu perjuangan serta hukuman olah raga dengan push up agar tubuhnya sehat," jelas Rizal.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada anggota untuk selalu mematuhi prokes.

"Kita ingin masyarakat sehat sekaligus anggota juga sehat dalam bertugas. Saya selalu berpesan kepada anggota bahwa protokol kesehatan (prokes) adalah nomer satu," imbuh Rizal Marito.

Untuk itu, lanjut dia, Polres Purworejo bertekad tidak pernah kendur semangatnya untuk menjaga Kamtibmas atau tugas lainnya sebagai penganyom dan perlindungan masyarakat. Pada kesempatan itu, dihadapan awak media Kapolres juga membahas surat ijin mengadakan keramaian dari Kepolisian.

"Polisi tidak boleh mengeluar surat ijin kerumunan bukan berarti kita melarang. Masyarakat jika ingin mengadakan kegiatan boleh, asal dengan mematuhi prokes ," jelas Rizal.

Lanjut Kapolres, terkait penyelenggaraan hajatan disertai hiburan yang berwenang memberikan rekomendasi adalah gugus tugas Covid-19.

"Juga untuk agenda terkait dengan kearifan lokal, diperbolehkan selama mematuhi protokol  kesehatan. Jangan sampai muncul klaster baru dari acara tersebut," paparnya.(*)