Pelajar Jadi Sasaran Narkoba, Polres Kebumen Bekali Bhabinkamtibmas Kemampuan Deteksi Dini

Pelajar Jadi Sasaran Narkoba, Polres Kebumen Bekali Bhabinkamtibmas Kemampuan Deteksi Dini
Personel Satresnarkoba Polres Kebumen memberikan materi mengenai jenis-jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya kepada Bhabinkamtibmas dalam Latihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Reserse Narkoba di Polres Kebumen, Selasa (7/7/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Polres Kebumen mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang mulai menyasar kalangan pelajar.

Temuan pelajar mengonsumsi pil Yarindo hingga penyalahgunaan tanaman kecubung menjadi perhatian serius kepolisian.

"Masyarakat dan kepolisian harus bersinergi melawan narkoba mulai dari lingkungan terkecil di pedesaan," kata Wakapolres Kebumen Kompol Andre B. Winarnomo saat membuka Latihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Reserse Narkoba bagi Bhabinkamtibmas Polres Kebumen, Selasa (7/7/2026).

"Bhabinkamtibmas kami harapkan mampu memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus menjadi ujung tombak pencegahan di masyarakat," lanjutnya.

Dalam pelatihan itu, personel Satresnarkoba memaparkan berbagai pola penyalahgunaan narkotika yang ditemukan di lapangan.

Salah satunya maraknya konsumsi pil Yarindo atau yang dikenal sebagai "pil sapi" karena harganya relatif murah. Di wilayah Gombong bahkan ditemukan pelajar yang mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah.

Satresnarkoba juga mengungkap penyalahgunaan tanaman kecubung di kalangan pelajar. Pada salah satu kasus di SMP di Kebumen, seorang siswa diduga diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu.

Kasus lainnya, seorang anak diduga dicekoki perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama sekitar sepekan. Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban meminta bantuan kepada Satresnarkoba Polres Kebumen.

Polisi mencatat peredaran narkotika di Kebumen terus meningkat. Hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengungkap 22 kasus dengan 29 tersangka, melampaui target pengungkapan semester pertama sebanyak 10 kasus. Barang bukti yang disita meliputi sekitar 442,64 gram narkotika, 78.050 butir obat-obatan terlarang, serta 54 butir ekstasi.

Selain penindakan, Polres Kebumen mendorong penyalahguna narkotika mengikuti rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional.

Hingga kini tercatat dua warga Kebumen telah melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi. Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Melalui peningkatan kemampuan Bhabinkamtibmas, Satresnarkoba berharap upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dapat diperkuat hingga tingkat desa sehingga peredarannya tidak semakin meluas. (*)