Pekerja Proyek Bendungan Bener Menerima Santunan Ratusan Juta Rupiah

Pekerja Proyek Bendungan Bener Menerima Santunan Ratusan Juta Rupiah

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja jasa konstruksi proyek pembangunan Bendungan Bener yang meninggal akibat tertimpa alat berat. Saiful Hadi (24), korban, mendapat santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar ratusan juta rupiah.

Saiful Hadi, warga Desa Redin, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, merupakan tenaga harian yang bekerja pada salah satu kontraktor pembangunan Bendung Bener, PT Brantas Abipraya.

Selain Saiful Hadi, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo juga memberikan santunan kepada beberapa penerima.

"Hari ini yang mendapat santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan ada 3 orang. Pertama pekerja jasa konstruksi dari Proyek Bendung Bener yang kemarin meninggal tertimpa alat berat," ungkap Rosalina Agustin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, di sela Rapat Koordinasi Pemkab Purworejo dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Optimalisasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021 di Ruang Bagelen Setda Purworejo, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, lanjutnya, yang juga mendapat santunan adalah pekerja dari unsur non-ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo yang meninggal dunia karena sakit. Kemudian juga ada Kepala Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip yang meninggal dunia dan masuk kategori kecelakaan kerja.

"Santunan ini diberikan kepada ahli waris masing-masing. Untuk pekerja PT Brantas Abipraya mendapat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) diserahkan kepada ahli waris yaitu orang tuanya dengan total santunan Rp 107.800.000," jelasnya.

Kemudian, tambahnya, untuk Kepala Desa JKK sebesar Rp 138.478.720, JHT(Jaminan Hari Tua) Rp 2.274.880, Beasiswa Anak I Perguruan Tinggi Rp 36.000.000, Beasiswa Anak II SMP sampai Perguruan Tinggi Rp 73.000.000, serta Jaminan Pensiun Berkala Rp 356.600/bulan.

"Untuk yang pekerja DLH diberikan kepada ahli waris yaitu istrinya JKM (Jaminan Santunan Kematian) sebesar Rp 42.000.000," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang, Budi Santoso, menyatakan rapat koordinasi ini adalah tindak lanjut dari pembentukan tim pengarah dan tim pelaksana kaitannya dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021.

"Jadi salah satu isi didalam Inpres itu ada instruksi kepada Bupati/Walikota untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, dengan instruksi itu Bupati melalui Sekda membentuk dua tim tersebut. Secara teknis tim pelaksana yang akan banyak langsung terjun ke lapangan kaitannya dengan akuisisi atau perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sasarannya, lanjutnya, yakni pekerja non-formal yang bekerja di luar tenaga formal non-ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Purworejo.

"Secara fakta jumlah kepesertaan pekerja formal itu lebih besar jumlahnya daripada yang non-formal. Tapi kan memang kendala di lapangan yang mengedukasi masyarakat khususnya yang non-formal itu kan perlu keterlibatan semua pihak. Tidak hanya dari BPJS, tapi juga dari Pemda ikut sosialisasi kaitannya dengan kesadaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Sekarang ini, tambahnya, relaksasi yang diberika BPJS Ketenagakerjaa kepada peserta sangat luar biasa pada masa pandemi. Ssaat ada pendemi, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memberikan keringanan kepada peserta, yakni hanya satu persen iuran kecelakaan kerja dan kematian yang dibayarkan oleh peserta.

"Kemudian untuk jaminan pensiun juga kita berikan keringanan bisa membayar hanya satu persen yang 99 persen ditunda. Kami juga diberikan mandat oleh pemerintah untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada semua peserta. Setiap peserta mendapat Rp 2,4 juta yang diberikan bertahap selama dua bulan. Tahun ini juga ada lagi pemberian BSU sebesar Rp 1 juta untuk daerah yang masih terdampak PPKM level 3 dan 4," paparnya.

Pihaknya berharap, sektor perekonomian dan usaha bisa bangkit dan khususnya perlindungan kepada tenaga kerja bisa pulih kembali.

"Karena kemarin pada saat pandemi para peserta banyak yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Klaim jaminan kematian yang bukan karena kecelakaan kerja juga sempat meningkat tajam pada tahun kemarin dan tahun ini," katanya.

Perwakilan dari PT Brantas Abipraya, salah satu kontraktor pembangunan Bendungan Bener, diwakili oleh SOM (Site Operation Manager), Gerson Simbolon, turut mendampingi Sadad, orang tua dari Saiful Hadi. Santunan dari PT Brantas sudah diserahkan kepada keluarga Saiful Hadi pada Rabu (10/11/2021). (*)