Partai Buruh Tuntut UMK di DIY Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Belum ada rencana aksi ke Jakarta pada 10 November 2025.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bantul, Sarjono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada rencana aksi ke Jakarta pada 10 November 2025.
Seperti diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan akan ada aksi nasional yang diikuti ribuan pekerja.
Aksi digelar 30 Oktober dan akan ada aksi lanjutan 10 November. Aksi menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen sampai 10,5 persen dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Sebagai puncak dari rangkaian gerakan, Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh. Dia menegaskan, seluruh aksi akan dilakukan secara damai.
Dasar hukum
Menurutnya, gerakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Terkait isu atau tuntutan aksi tanggal 10 November itu sudah kami sampaikan saat aksi di DPRD DIY sebelumnya," kata Sarjono kepada koranbernas.id, Kamis (6/11/2025).
Menurut dia, untuk tuntutan aksi 10 November mendatang menyangkut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-DIY agar berada pada kisaran Rp 3,6 juta- Rp 4 juta. Angka itu sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka lakukan.
"Kami berharap pemerintah menyetujui besaran UMK tersebut," katanya. (*)
Sariyati Wijaya
