Operasi Keselamatan Candi Polres Kebumen, 12 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Diberi Sanksi

Operasi Keselamatan Candi Polres Kebumen, 12 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Diberi Sanksi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Selama Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023 yang digelar selama 14 hari berakhir Senin (20/2/2023) ada 12.290 pelanggar lalu lintas diberi sanksi teguran dan tilang (bukti pelanggaran).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kepala Satlantas Polres AKP Tejo Suwono menjelaskan, akumulasi jumlah tilang selama pelaksanaan operasi itu diambil dari tilang ETLE maupun tilang manual atau konvensional.

Data itu merupakan akumulasi jumlah tilang dan teguran selama pelaksanaan operasi. Tercatat sebanyak 92 pelanggar knalpot brong telah ditertibkan Satlantas Polres Kebumen. "Penindakan melalui tilang manual berdasarkan pelanggaran kasat mata," kata Tejo Suwono, Selasa (21/2/2023).

Menurut dia, penindakan tilang secara manual tetap harus dilaksanakan sepanjang pelanggaran kasat mata yang ditemui petugas di lapangan.

Disebutkan, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023. Meliputi, pengendara motor menggunakan ponsel, pengendara motor di bawah umur, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, memasang knalpot bukan standar, memasang pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan.

Teguran yang dilakukan oleh Satlantas karena pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Meskipun jumlah teguran serta tilang tinggi, namun angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Candi 2023 menurun dibandingkan tahun lalu.

“Selama Operasi Keselamatan Candi 2023 ada satu kasus kecelakaan lalu lintas menonjol yang terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil pikap yang mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, 20 luka-luka,” jelasnya. (*)