OJK DIY Menangani Ratusan Pengaduan Pinjaman Ilegal
Kami melindungi masyarakat dari jebakan investasi dan pinjaman ilegal.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menggencarkan edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai langkah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Hingga November 2024, OJK DIY telah melaksanakan 131 kegiatan edukasi keuangan secara offline maupun online yang diikuti oleh 13.642 peserta di DIY dan wilayah lain di Indonesia.
Selain edukasi, OJK DIY juga menangani pengaduan masyarakat termasuk kasus investasi ilegal dan pinjaman ilegal. Sepanjang Januari hingga November 2024, terdapat 444 pengaduan konsumen yang masuk melalui surat dan Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).
Dari jumlah tersebut, 297 pengaduan terkait sektor perbankan, 134 dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan sisanya berasal dari sektor pasar modal maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Pengaduan langsung
Pengaduan secara langsung (walk-in) lebih tinggi, mencapai 1.716 kasus. Sebanyak 540 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 792 dari sektor IKNB, dan 212 di antaranya terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
“Kami tidak hanya menangani pengaduan, tetapi juga mendorong literasi keuangan yang masif untuk melindungi masyarakat dari jebakan investasi dan pinjaman ilegal,” ujar Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Selain edukasi tatap muka, lanjut dia, OJK DIY memanfaatkan teknologi untuk menjangkau masyarakat melalui media sosial dan platform daring.
Hingga November 2024, akun Instagram resmi @ojk_jogja telah mempublikasikan 937 konten edukasi keuangan dan memiliki 10.157 pengikut. OJK DIY mengelola portal Learning Management System (LMS) di lmsku.ojk.go.id untuk memperluas jangkauan edukasi.
Permintaan informasi
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK DIY melayani 8.246 permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). "Mayoritas permintaan berasal dari individu (8.224), sisanya adalah permintaan dari badan usaha," lanjutnya.
Keberhasilan edukasi keuangan di DIY tidak lepas dari kolaborasi strategis OJK dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). TPAKD di DIY mencakup satu tim di tingkat provinsi dan lima tim di tingkat kabupaten/kota.
Program unggulan seperti Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Pelajar (SimPel), dan Kredit Melawan Rentenir (K/PMR) menjadi instrumen untuk memperluas akses keuangan di wilayah perdesaan.
“Melalui edukasi dan perlindungan konsumen yang masif, kami terus mendukung pencapaian target nasional literasi dan inklusi keuangan,” tambah Eko.
OJK DIY mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi ilegal dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi seperti APPK dan layanan walk-in untuk memastikan perlindungan hak-hak konsumen. (*)