Nasib UU Penyiaran Tiga Kali Periode DPR RI Selalu Gagal Direvisi

Sewaktu undang-undang itu disahkan, semua penyiaran masih analog. Sekarang media analog sudah dimatikan.

Nasib UU Penyiaran Tiga Kali Periode DPR RI Selalu Gagal Direvisi
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejarah (PKS), Sukamta, buka suara terkait nasib Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sudah tiga kali pergantian jabatan anggota DPR RI namun realitanya perbaikan atau revisi terhadap undang-undang tersebut selalu gagal alias kandas di tengah jalan.

“Sewaktu undang-undang itu disahkan, semua penyiaran masih analog. Sekarang media analog sudah dimatikan, sudah ketinggalan zaman dan sudah berganti digital,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), usai mengisi dialog di Stasiun TVRI Yogyakarta.

Ke depan, Sukamta berharap pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto bisa memprioritaskan undang-undang tersebut.

Inisiatif pemerintah

“Kita pengalaman sudah tiga periode DPR RI, selalu inisiasi dari DPR, gagal terus. Dari tahun 2012 sampai 2024. Sudah 12 tahun gagal. Saya berharap besok bisa menjadi inisiatif pemerintah dan bisa menjadi prioritas naisonal,” ungkapnya.

Urgensi dari keberadaan undang-undang tersebut, menurut Sukamta, karena memang saat ini perekembangan teknologi digital sangat pesat ditambah lagi adanya media sosial maupun penyiaran berbasis internet.

“Harus diatur kontennya supaya tidak bertabrakan dengan undang-undang. Juga diatur bagaimana bermain sesuai regulasi di Indonesia. Siapa pun yang bermain di pasar Indonesia harus tunduk terhadap aturan Negara Indonesia,” ungkapnya.

Sekarang? “Nggak ada aturannya. Kebanyakan platform siaran Over the Top dari seluruh dunia bermain di Indonesia. Kalau tidak diatur secara menyerluruh dan rigit, itu akan merugian bangsa Indonesia,” kata Sukamta.

Keuntungan besar

Politisi dari daerah pemilihan (dapil) DIY ini menyatakan apabila Undang-undang Penyiaran selesai maka pemerintah akan memperoleh keuntungan yang besar.

Menurut dia, keuntungan itu bukan hanya secara finansial tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indoensia. “Ke depan mudah-mudahan bisa menjadi inisiatif pemerintah, mudah-mudahan lebih berhasil,” harapnya.

Adapun dialog malam itu dihadiri Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Dr Agus Sudibyo, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, akademisi dari perguruan tinggi, budayawan, seniman maupun perwakilan mahasiswa. (*)