Pusat Perbelanjaan Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Pusat Perbelanjaan Harus Patuhi Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Menyusul penutupan sementara pusat perbelanjaan Indogrosir di Jalan Magelang Mlati Sleman karena adanya temuan seorang karyawan terpapar Covid-19, anggota DPRD DIY Yuni Satia Rahayu meminta pusat perbelanjaan itu mematuhi protokol kesehatan.

“Perlu dipastikan bersama apakah perusahaan ini sudah menjalankan protokol kesehatan yang seharusnya?” ujarnya kepada wartawan di DPRD DIY, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, perlu juga dipastikan apakah sudah dilakukan rapid test untuk seluruh karyawan serta tracing terhadap karyawan yang terkena Covid-19. “Apakah perusahaan ini sudah disterilisasi minimal 72 jam? Jadi perusahaan ini sebaiknya tidak beroperasi selama 72 jam,” kata dia.

Yuni menegaskan, protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi agar dapat meminimalisasi penyebaran virus Corona di DIY. Apabila perusahaan tersebut tidak patuh dapat membahayakan masyarakat sekitar.

“Yang diperlukan saat ini, lanjut dia, adakah kesadaran, kepatuhan dan kejujuran dari Indogrosir untuk turut menangkal penyebaran Covid-19,” ucap dia.

Terkait temuan itu, pihaknya banyak menerima komplain dari masyarakat karena saat ini perusahaan tidak melakukan isolasi  terhadap karyawan yang pada saat kejadian berada di TKP.

“Ketidakpahaman ini dapat membahayakan kondisi masyarakat sekitar Indogrosir. Kami berharap semua pihak turut memantau dan melakukan pengawasan bersama agar kasus ini tidak menyebabkan penambahan jumlah pasien Covid-19,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Bupati Sleman Sri Purnomo memerintahkan menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut mulai Selasa (5/5/2020) setelah ada temuan salah seorang karyawan terpapar Covid-19.

Penutupan berlaku sampai keluarnya hasil swab terhadap lima karyawan, kemudian 22 karyawan berikutnya serta hasil rapid test. (sol)