Nasabah Korban Koperasi Desak Polda DIY Telusuri Aliran Dana

Para nasabah menduga masih ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana.

Nasabah Korban Koperasi Desak Polda DIY Telusuri Aliran Dana
Nasabah korban koperasi menyuarakan aspirasi dengan membentangkan spanduk. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS kembali disorot para korban. Belasan nasabah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda DIY, Rabu (28/1/2026), untuk mendesak pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru.

Kuasa hukum korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026), mengatakan kedatangan para nasabah tersebut merupakan bentuk dorongan agar kepolisian tidak menghentikan perkara hanya pada satu tersangka.

“Para korban meminta agar penyidikan dikembangkan. Tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Gunawan.

Dia menilai, dalam perkara Kospin PAS terdapat indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para nasabah menduga masih ada pihak-pihak lain yang menerima, menguasai atau menggunakan aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.

Dugaan TPPU

“Dari keterangan para nasabah, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain yang menikmati atau mengelola dana itu,” katanya.

Gunawan menambahkan, saat ini penyidik telah menetapkan GSS sebagai tersangka terkait dugaan TPPU. Penyidik juga disebut berencana melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.

“Informasi dari penyidik, pemeriksaan terhadap GSS direncanakan pada Februari 2026. Para korban berharap proses ini berjalan transparan dan tuntas,” tandasnya. (*)