Mobil dan Uang Dicuri Saat Pemiliknya Tidur di Hotel

Mobil dan Uang Dicuri Saat Pemiliknya Tidur di Hotel

KORANBERNAS.ID -- Aksi pencurian mobil dan uang sejumlah Rp 43 juta di sebuah hotel di Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, Kamis (15/8/2019) malam, terungkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Tersangka yang tidak lain adalah sopir korban membawa lari mobil ketika korban tertidur di hotel. Pelaku diringkus anggota Satuan Lalu Lintas Polres Klaten ketika sedang membawa mobil itu ke arah Solo.

Tersangka SB (47) warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, ditangkap, setelah Polres Kebumen mengirim informasi  kejadian dan ciri ciri mobil yang dibawa lari tersangka ke semua satuan kepolisian di Jateng dan sekitarnya.

Tersangka merasa aksinya berhasil namun pada kenyataannya ia dibuntuti dan dihadang oleh polisi. Tersangka ditangkap sekitar pukul 11:00.

“Hubungan antara tersangka dan korban adalah sopir dan sales peralatan dapur,“ kata Kompol Suparno, Kasubbag Humas Polres Kebumen.

Korban Irwan Santosa (52) warga Kabupaten Probolinggo Jatim sebelum kejadian tidur sekamar dengan tersangka.

Tersangka membawa lari mobil ketika korban masih tidur.

"Tersangka adalah sopir pribadi korban. Saat aksinya dilakukan, mereka berdua beristirahat di sebuah hotel di Sempor," kata Suparno.

Korban baru mengetahui, ketika terbangun, tersangka dan mobil tidak ada di hotel itu.

Peristiwa pencurian ini diketahui korban sekitar pukul 07:00 usai bangun tidur.

Suparno yang didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sugito menambahkan, korban kelabakan mencari tas yang berisi uang tunai Rp 43,5 juta raib bersama dengan mobil Avanza Veloz.

Menerima laporan dari korban, Polres Kebumen melakukan koordinasi dengan Polres jajaran.

Pengakuan tersangka SB, niat mencuri itu muncul karena merasa upahnya sebagai sopir kurang banyak. Malam itu ia  melihat ada uang banyak di tas saat menginap.

Muncul niat ingin memiliki uang itu. “Sebagai sopir saya mendapat upah Rp 100 per hari,"  kata SB.

Jika aksinya berhasil, tersangka berencana membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan hidupnya serta membayar cicilan sepeda motor.

Tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (sol)