Meski Sudah Dilarang, Angkutan Galian Golongan C di Klaten masih Leluasa Beroperasi
KORANBERNAS.ID, KLATEN – Angkutan galian golongan C di Kabupaten Klaten resmi dilarang beroperasi pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Larangan itu diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Lebaran. Meski larangan sudah diberlakukan, di lapangan masih banyak angkutan galian golongan C yang leluasa beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak terkait.
Seperti yang terjadi di jalan Klaten-Jatinom-Boyolali, jalan Pomah-Tulung dan jalan Tulung-Cokro. Pengamatan di lapangan Senin (16/3/2026) pagi dan siang hari, angkutan galian golongan C yang beroperasi tidak hanya bertonase rendah; dump truk bertonase 25 ton juga leluasa beroperasi beriringan.
Ironisnya, tidak ada satu pun petugas dari Dinas Perhubungan Klaten yang turun ke lapangan melakukan penertiban. Padahal, bila petugas melakukan penertiban, dipastikan ada beberapa armada yang ditindak.
Akibat masih banyaknya angkutan galian golongan C yang beroperasi, kelancaran lalu lintas di jalan yang dilewati pasti terganggu.
"Katanya sudah dilarang, tapi kok masih saja banyak truk pasir yang lewat. Tidak ada petugas juga, makanya truk-truk itu leluasa beroperasi," kata Ahmad, warga Desa Majegan, Kecamatan Tulung.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono, belum bisa dikonfirmasi terkait masih banyaknya angkutan galian Golongan C yang masih beroperasi. (*)
Masal Gurusinga
