Mengenal Poligami melalui Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

Mengenal Poligami melalui Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

POLIGAMI merupakan salah satu fenomena sosial berdimensi perkawinan yang sering kita jumpai di tengah masyarakat. Secara etimologi, kata poligami berasal  dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti perkawinan. Sehingga dapat dipahami  bahwa poligami merupakan perkawinan dengan salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Artinya istri-istri tersebut  masih dalam tanggungan suami dan tidak diceraikan serta masih sah sebagai  istrinya. Dalam praktiknya,  fenomena ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Di satu sisi terjadi penolakan poligami oleh sebagian besar wanita karena dinilai tidak sesuai dengan konsep keluarga yang mereka inginkan, namun di sisi lain malah pihak wanita yang memilihkan bahkan mencarikan calon istri baru untuk suaminya dengan alasan tertentu.

Melihat hal tersebut, pemerintah sebagai ulil amri berupaya mengatasi problematika yang terjadi dengan mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemerintah memberikan penawaran jalan keluar atas berbagai persoalan yang berkenaan dengan hukum islam, khususnya mengenai perkawinan –termasuk di dalamnya tentang poligami.

Dalam Islam sendiri, konsep  poligami dikenal melalui surah An-Nisa ayat 3 yang artinya,

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan  berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Perlu diperhatikan bahwa ayat tersebut turun setelah Perang Uhud berakhir. Yang mana keadaan saat itu, banyak kaum muslim yang gugur di medan pertempuran dan meninggalkan anak dan istri mereka. Sehingga untuk memelihara mereka dan menghindari perbuatan yang tidak diinginkan, Allah SWT, memperbolehkan kaum muslim yang masih hidup untuk mengawini mereka.

Dan apabila mereka -kaum muslim yang masih hidup- merasa takut akan menelantarkan dan merasa tidak sanggup memelihara harta anak yatim, maka Allah memperbolehkan untuk mencari wanita lain untuk dikawini sampai empat orang.

Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa apabila seseorang takut tidak dapat  berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja agar tidak berbuat aniaya. Yang menjadi pokok permasalahan di sini adalah, apakah manusia bisa berlaku adil?

Walaupun secara ekplisit Al-Quran mengisyaratkan bahwa sejatinya manusia sangat sulit dalam berlaku adil. Namun, Al-Quran menghendaki  setidaknya seseorang untuk tidak cenderung kepada salah satu dan mengabaikan atau menelantarkan yang lain. Sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 129 yang artinya,

“Dan tidak akan ada kekuatan dalam diri kamu untuk memperlakukan istri-istrimu secara adil, meskipun kamu ingin sekali melakukannya, dan oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang satu sehingga mengabaikan yang lain, membiarkannya dalam keadaan seperti ini mempunyai atau tidak mempunyai suami”.

Jika ditarik garis besar, pandangan normatif al-Qu’ran, setidaknya ada dua persyaratan yang dimiliki seseorang yang akan berpoligami, yaitu

Pertama, seorang yang akan berpoligami harus memiliki kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya isteri yang dinikahi.

Kedua, seorang tersebut harus berupaya untuk memperlakukan istri-istrinya dengan adil. Dalam artian, setiap istri harus diperlakukan dengan baik dan dipenuhi hak-hak yang timbul karena perkawinan maupun hak-hak lainnya.

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya pada surah An-Nisa ayat 3, sebenarnya asas perkawinan yang dianut oleh agama Islam adalah asas monogami tidak mutlak atau monogami terbuka yang berarti bahwa seseorang -suami- dapat mempunyai  lebih dari seorang istri, bila dikehendaki olehnya. Sejalan dengan semangat ini, pemerintah sebagai ulil amri membuat suatu regulasi yang mengatur mengenai alasan, syarat, dan prosedur poligami agar terjaminnya kepastian hukum bagi para pihak yang ada di dalamnya.

Status hukum poligami sendiri adalah mubah. Dalam artian sebagai alternatif untuk beristri hanya sampai empat orang istri. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KHI yang menyebutkan,

“Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.”

Dalam pelaksanaannya, seseorang tidak bisa dengan semau hatinya melakukan poligami. Terdapat prosedur yang harus dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam,

“Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama –bagi yang beragama islam-.”

Dasar pemberian izin tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (diperkuat dengan Pasal 57 KHI) yang menyebutkan, Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Menurut Zainuddin Ali,  alasan yang diatur dalam pasal a quo  mengacu pada tujuan pokok pelaksanaan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan). Dan apabila masalah tersebut menimpa rumah tangga seseorang, maka dapat dikatakan bahwa rumah tangga tersebut tidak dapat menciptakan  keluarga bahagia (mawadah dan rahmah).

Selain itu, terdapat juga  syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mengajukan permohonan poligami sebagaimana diatur oleh Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan, untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. adanya persetujuan dari isteri atau isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan dari isteri atau isteri-isteri dalam pasal tersebut tidak diperlukan lagi apabila,

  1. Isteri atau isterinya tidak mungkin dimintai persetujuan;
  2. tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;
  3. tidak ada ada kabar dari isteri selama sekurang-kurangnya dua tahun;
  4. atau sebab lainnya yang menjadi penilaian hakim.

Itulah beberapa alasan dan syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin mengajuan poligami ke pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Agama, akan menetapkan izin. Terhadap penetapan izin ini, pihak isteri maupun suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Dalam hal ketetapan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau tidak  diperoleh izin tersebut, maka Pegawai Pencatat Nikah dilarang mencatat perkawinan tersebut.

Pengaturan yang sedemikian rupa oleh Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengenai poligami dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban umum dan kemaslahatan umat islam itu sendiri.  Sehingga hal-hal yang dimungkinkan menjadi penghambat dan penghalang terwujudnya tujuan perkawinan dapat diminimalisir sekecil mungkin. Selain itu, upaya ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menjaga keutuhan keluarga.

Jadi, dapat disimpulkan dari yang telah diuraikan di atas, bahwa asas perkawinan yang dianut oleh agama Islam adalah asas monogami tidak mutlak atau monogami terbuka yaitu suami dapat mempunyai lebih dari seorang isteri, bila dikehendaki olehnya. Tetapi perlu diingat, asas ini perlu dimaknai secara bertanggung jawab. Dalam artian harus memperhatikan kemaslahatan para pihak yang ada di dalamnya. Maka dari itu, pemerintah telah mengaturnya dalam bentuk  peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum bagi para pihak terkait. Sehingga setidaknya dapat diminimalisir penghalang dalam mewujudkan tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah. *

Anantya Aliyya Arkanbariq

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM