Mengancam Masa Depan, Generasi Muda Harus Cegah Judi Online

Di balik tampilan layar dan janji kekayaan instan, tersembunyi bahaya yang merayap perlahan.

Mengancam Masa Depan, Generasi Muda Harus Cegah Judi Online
Seminar dan Antariksa 2025 di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Sabtu (19/7/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Judi online (judol) telah berkembang menjadi momok yang mengancam seluruh sendi kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Di balik tampilan layar dan janji kekayaan instan, tersembunyi bahaya yang merayap perlahan, dari tekanan mental, lilitan utang, hingga jerat pinjaman online ilegal yang kian mengikat.

“Judol ini bukan hanya soal kehilangan uang. Ini sudah masuk ranah psikologi, sosial, bahkan eksistensi masa depan generasi muda,” kata Warsiti, Rektor Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, dalam seminar dan awarding Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Antariksa) 2025 bertema Stop Clicking, Start Living, Sabtu (19/7/2025), di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta.

Warsiti mengharapkan generasi muda menjadi agen perubahan yang bisa mencegah maraknya judol. Hal tersebut menjadi salah satu langkah mencetak generasi emas tahun 2045. “Unisa Yogyakarta berkomitmen membangun karakter dan integritas mahasiswa, sivitas Unisa Yogyakarta agar menggunakan teknologi untuk hal positif,” ungkapnya.

DPD RI dari Dapil DIY, RA Yashinta Sekarwangi Mega, mengungkapkan data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): sebanyak 39,8 juta transaksi judol terjadi di Indonesia, dengan potensi perputaran dana mencapai Rp 1.200 triliun hingga akhir 2025.

Lebih parah

Lebih menyedihkan lagi, anak-anak usia 10-16 tahun telah menyumbang lebih dari Rp 2,2 miliar dalam bentuk deposit. Kelompok usia 17-19 tahun bahkan lebih parah, menembus Rp 47,9 miliar. Sementara kelompok dewasa muda usia 31-40 tahun mendominasi angka transaksi dengan lebih dari Rp 2,5 triliun.

“Judi online itu seperti cinta buta. Manis di awal, pahit di akhir. Semua kalangan bisa kena. Anak-anak muda kita jadi target utama karena mereka akrab dengan teknologi, tapi lemah dalam literasi digital,” kata Yashinta dengan nada prihatin.

Sebagai legislator, Yashinta menyebutkan pihaknya telah berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY untuk mengedukasi publik dan memperkuat regulasi. Dia mendorong keterlibatan komunitas dan keluarga. "Lingkungan juga bisa menjadi benteng sosial pencegahan," katanya.

Psikolog dari RSIY PDHI Yogyakarta, Cania Mutia, menggambarkan fenomena ini seperti gunung es. “Kelihatannya sedikit, tapi di bawah permukaan sangat banyak. Satu kasus hilang, muncul seribu lagi. Ini bukan cuma soal uang, tapi juga soal pengenalan diri dan kesehatan mental,” ujarnya.

Empat fase

Cania memetakan empat fase adiksi perjudian yakni winning phase yang merupakan fase kemenangan awal yang memunculkan euforia dan rasa percaya diri berlebih.

Kemudian losing phase yang merupakan fase kekalahan yang menimbulkan hasrat balas dendam. Ketiga desperation phase atau fase keputusasaan, di mana penjudi makin terjerat, bahkan hingga pinjol. Terakhir giving up phase atau fase kesadaran atau keterpurukan ekstrem, baik karena harta habis atau ditangkap polisi.

“Judi itu serupa narkoba. Ada perubahan psikologis yang nyata. Orang bisa kehilangan kontrol atas hidupnya. Gangguan emosi, depresi hingga hilang relasi sosial,” jelasnya.

Cania menyarankan setiap individu membangun ketahanan diri dengan cara-cara sehat. Yakni membuat rencana keuangan, refleksi diri, mengelola stres, menghapus akses ke situs judi dan memperkuat jejaring sosial.

Tidak manusiawi

Asisten Direktur OJK DIY, Susana Diah Kusumaningrum, menyampaikan pinjol ilegal kerap membebankan bunga dan denda tidak manusiawi.

“Masyarakat harus waspada. Jangan percaya janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Sampai hari ini, saya belum pernah dengar ada yang kaya dari judol,” tegasnya.

Susana menambahkan, OJK memiliki tugas mengawasi dan melindungi masyarakat dari perilaku merugikan pelaku usaha jasa keuangan. Edukasi finansial kini menjadi agenda penting.

"Termasuk membedakan pinjol legal dan ilegal serta mengenali berbagai modus penipuan digital," ujarnya.

Agen perubahan

Ketua Antariksa 2025, Reza Al Khifari, menyatakan isu ini tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah atau lembaga keuangan. Generasi muda harus berdiri di garis depan sebagai agen perubahan.

“Semoga kampanye ini bisa menciptakan banyak agen baru. Kita semua punya peran untuk memutus rantai candu judol ini,” katanya.

Ajang Antariksa 2025 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan edukatif seperti Antariksa Goes to School, Sapa Warga, hingga Campaign on the Road. Semua dirancang untuk menggugah kesadaran publik akan bahaya nyata judol. (*)