Masterbend Gandeng Pengacara Jakarta, Laporkan Ketua LSM T Purworejo

Masterbend Gandeng Pengacara Jakarta, Laporkan Ketua LSM T Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) meradang akibat tuduhan di media massa. Tuduhannya adalah, Masterben telah melakukan pungutan 5 persen atas UGR (uang ganti rugi) bidang terdampak Bendungan Bener.

Untuk itu, ratusan orang yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) menggeruduk Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2022). Mereka menggandeng Firma Hukum Haikon dari Jakarta melakukan pelaporan dugaan tindak pidana.

Ada dua orang yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kedua dugaan tindak pidana itu, dilakukan dengan menggunakan transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini kami berenam sebagai tim penasihat hukum Masterbend, sudah mendampingi Ketua Masterbend Eko Siswoyo dan Sekretaris Ibnu Malik melaporkan dugaan pencemaran nama Masterbend. Terlapor adalah S yang merupakan Ketua LSM T Kabupaten Purworejo. Kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Pengacara Masterbend, Hifdzil Alim pada Selasa (29/3/2022).

Diketahui, sebelumnya Masterbend dituding terlapor melakukan pungutan sebesar 5% atas uang ganti rugi (UGR) warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

“Masterbend itu membela kepentingan warga, pembela rakyat, sebagai sebuah perkumpulan memiliki tujuan mulia. Ibaratnya “wes mangan bareng, kok tego jaluk duite”, kan tidak mungkin sudah makan bersama kemudian minta uang,” lanjut Hidzfil yang juga Ketua LBH Nahdatul Ulama (NU) DIY.

Menurutnya, oknum inisial S ketua LSM T di Kabupaten Purworejo telah menuduh melakukan pemerasan terhadap warga.

“Bagaimana mungkin, paguyuban yang dari nol mendampingi, mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya,” imbuhnya.

Pihak Masterbend, menurut Hidzfil juga sudah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan melakukan pemerasan. Namun hingga detik sebelum mereka datang ke Mapolres, dirasa tidak ada itikad baik apa pun dari S untuk klarifikasi atau tabayyun.

“Ada perjanjian perdata yang mengikat para pihak (warga terdampak Bendungan Bener dan Tim Advokasi), kalau tidak paham perdata, monggo sekolah lagi baru melakukan tuduhan. Karena tidak mau bertabayyun, kemudian disampaikan ke media massa maka kami menduga bahwa saudara S Ketua LSM T telah melalukan pencemaran nama baik Masterbend sesuai UU ITE,” tegas Hidzfil.

Dalam pelaporan ini, Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik. “Kami sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi serta kronologinya dan kami berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melalukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga diberi kuasa oleh Ledi Jumawan warga Desa L di kecamatan Bener atas tuduhan Kepala Desa (kades) L di kecamatan Bener. Pada tahun 2017 Ledi termasuk panitia Panitia Pembebasan Tanah (P2T) warga Terdampak Bendungan Bener di Desa L.

“Saat itu Tuan Ledi mengurus banyak surat, dan pak Kepala Desa harus menandatangani surat-surat itu. Atas permintaan Kades L, tuan Ledi di suruh “dempol” tanda tangan Kades L,” jelasnya.

Jadi imbuh dia, kalau Ledi dikatakan memalsukan tanda tangan tidak benar.

“Atas jasa-jasa (2021) mantan Kades L, diberi tali asih 100 juta, tetapi mantan Kades L meminta tambahan 200 juta. Maka Tuan Ledi memusyawarah dengan warga, dan keberatan, maka permintaan 200 juta tersebut tidak dipenuhi,”katanya.

Akibat dari hal tersebut imbuhnya, mantan kades L mengancam akan membuat ramai.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend. “Hari ini kami sudah menerima kedatangan Penasihat Hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi. Bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari,” jelas Kasat Reskrim. (*)