Masih Sering Ribut Soal Patok? Ini Rahasia Sertifikat Tanah Anti-Sengketa

Kenali pentingnya Asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah. Temukan cara pasang patok aman dan legal tanpa konflik dengan tetangga ​

Masih Sering Ribut Soal Patok? Ini Rahasia Sertifikat Tanah Anti-Sengketa
Pemasangan patok batas tanah oleh petugas BPN. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Sengketa batas lahan hingga hari ini masih menjadi "bom waktu" yang memicu konflik horizontal di berbagai daerah. Masalah klasik ini biasanya meruncing akibat ketidakjelasan batas sejak awal pengukuran.

Guna mengunci kepastian hukum dan menyontek formula zero-conflict, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya satu prinsip sakral dalam pendaftaran tanah yakni Asas Kontradiktur Delimitasi.

​Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi adalah pilar utama dalam penetapan batas fisik tanah. Mekanismenya wajib berbasis kesepakatan riil antara pemilik tanah dengan para tetangga yang berbatasan langsung.

Dalam penerapannya, pemegang hak bersama tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah. Kesepakatan inilah yang menjadi dasar mutlak bagi petugas ukur sebelum menarik garis di lapangan, ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

​Menurut Agus, asas ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benteng perlindungan hukum bagi pemilik lahan. Tanpa pemenuhan asas ini, tertib administrasi pertanahan sulit terwujud, dan celah gugatan hukum di masa depan akan tetap terbuka lebar.

​Antisipasi Saling Klaim Sejak Dini

​Akurasi data lapangan sangat bergantung pada transparansi saat proses pengukuran berlangsung. Kehadiran fisik pemilik tanah dan para tetangga di lokasi adalah harga mati agar penunjukan batas disaksikan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi.

​Jika dalam prosesnya muncul sanggahan atau perbedaan pendapat, detik itu juga solusi harus dicari.

Kalau masih ada keberatan, berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena poin utamanya adalah kesepakatan. Jika buntu, petugas ukur siap bertindak sebagai mediator untuk menjembatani kedua belah pihak, lanjut Agus.

​Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh pasif. Kesadaran untuk mengomunikasikan batas tanah dengan lingkungan sekitar sejak awal adalah investasi keamanan aset yang paling ampuh.

​Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengambil tindakan nyata di lahan masing-masing.

Masyarakat punya kewajiban menjaga ruang hidupnya. Sepakati batasnya, pasang patok tanda batas yang jelas, lalu rawat bersama tetangga. Jangan tunggu konflik pecah baru bertindak, pungkas Agus. (*)