Mahal, E-Voting Belum Diterapkan, Disiapkan Anggaran Rp 1,2 Miliar untuk Pilkades Serentak di 49 Desa

Mahal, E-Voting Belum Diterapkan, Disiapkan Anggaran Rp 1,2 Miliar untuk Pilkades Serentak di 49 Desa
Rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkades Serentak di 49 desa. (istimewa)
Mahal, E-Voting Belum Diterapkan, Disiapkan Anggaran Rp 1,2 Miliar untuk Pilkades Serentak di 49 Desa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengalokasikan anggaran Rp 1,2 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di 49 desa.

Dengan adanya bantuan itu penyelenggara pilkades tidak boleh meminta maupun menerima dana dari peserta pilkades.

"Pilkades serentak diselenggarakan 12 September 2023," kata Arif Sugiyanto pada Rapat Koordinasi Pilkades, Rabu (24/5/2023).

Arif Sugiyanto mengatakan, anggaran penyelenggaraan pilkades besarannya per desa berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Menurut bupati, perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan pilkades. Biasanya terjadi kerawanan permasalahan pada tahap pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang dan pemungutan suara, sertai pasca-pemungutan suara.

Pihak terkait yang terlibat harus saling memonitor pelaksanaan tahapan. "Kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, segera penuhi tugas dan tanggung jawab menyusun laporan akhir masa jabatan," pesan Arif Sugiyanto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, menambahkan pilkades sistem electronic voting (e-voting) di 49 desa belum bisa diterapkan.

Alasannya, biayanya mahal mencapai miliaran rupiah sehingga rencana tersebut belum bisa dilaksanakan. Pilkades serentak 2023 masih menggunakan sistem manual.

"Sebenarnya ada dua desa yang akan kita uji coba menggunakan sistem e-voting tapi karena pertimbangan biaya yang mahal, rencana itu kita tunda, karena harus menggunakan perangkat komputer dengan biaya miliaran rupiah,” kata Cokro.

Anggaran pilkades berasal dari APBD (Bantuan keuangan) berjumlah Rp 1,209 miliar. Besaran Belanja Bantuan Keuangan Desa dengan jumlah DPT pemilu terakhir kurang dari 1.000 mendapat Rp 21 juta.

Desa dengan jumlah DPT pemilu terakhir antara 1.000 sampai 3.000 orang mendapat Rp 24 juta. Desa dengan jumlah DPT pemilu terakhir lebih dari 3.000 orang mendapat Rp 27 juta. (*)