Tak Terdampak Efisiensi, Anggaran Pengembangan Usaha DP3

Anggaran di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman yang berkaitan dengan petani dan ketahanan pangan, tidak terkena refocusing atau efisiensi anggaran

Tak Terdampak Efisiensi, Anggaran Pengembangan Usaha DP3
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman mendampingi petani hortikultura di Kabupaten Sleman dalam penanaman hingga pemasaran. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman memastikan, sebanyak 75 persen dari belanja barang dan jasa atau sebesar Rp 20,98 miliar, merupakan anggaran belanja kegiatan pengembangan usaha pangan masyarakat dan pokok pikiran dewan. Alokasi dana ini untuk membiayai pelatihan dan sekolah lapangan untuk masyarakat.

Anggaran di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman yang berkaitan dengan petani dan ketahanan pangan, tidak terkena refocusing atau efisiensi anggaran, kata Suparmono, Plt Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman di Sleman, Rabu (12/2/2025).

Suparmono mengatakan, dalam rangka pelaksanaan Makan Bergizi Sehat (MBS) sebagai program prioritas nasional, pemerintah daerah mempedomani Permendagri 15 Tahun 2024, yakni mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam hal alokasi anggaran Makan Bergizi Sehat (MBS) bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan.

Hal-Hal yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan refocusing MBG pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, yakni menunda/mengurangi/menghapus kegiatan yang tidak mendesak.

Kemudian, menghapus atau mengurangi output yang tidak urgent/mendesak, dan memperhitungkan rekening belanja yang masih bisa diminimalkan dan dapat dilakukan rasionalisasi.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKAD dengan OPD, bahwa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan harus memberikan kontribusi sebesar Rp 4,89 miliar atau 35 persen dari anggaran di luar prioritas, jelas Suparmono.

Suparmono menambahkan, anggaran prioritas yang tidak boleh di refocusing adalah sebagai berikut. Yakni gaji dan tunjangan ASN, tagihan air listrik telepon, belanja jasa tenaga non ASN, belanja langganan, dan pokok pikiran dan PUPM.

Selain itu, lanjut Suparmono, Dinas Pertanian mempunyai 72 sub kegiatan masuk dalam 15 program berdasarkan pemetaan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Anggaran awal sebesar Rp71,85 miliar setelah mengalami refocusing menjadi Rp 69,51 miliar.

Dengan komposisi anggaran belanja terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp34,91 miliar, belanja hibah Rp5,39 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp28,83 miliar dan belanja modal Rp376,24 juta.

Anggaran tersebut tidak terkena refocusing, katanya.

Menurut Suparmono, beberapa sarana prasarana pertanian yang ditunda untuk mendukung MBS meliputi sarana pemeliharaan salak 1 paket Rp 10 juta, pemotong rumput satu unit Rp 5,5 juta, pencacah pelepah salak satu unit Rp14 juta, cultivator satu unit Rp18 juta, pencacah pupuk organik satu unit Rp 33 juta, sumur dan pompa perikanan satu paket Rp 34,5 miliar, bak penampung air empat unit Rp 33,63 juta

Total Rp148,63 juta berasal dari rekening belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dan belanja hibah anggaran regular dinas, katanya.

Selanjutnya, anggaran yang di refocusing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan meliputi penggandaan/foto copy, cetak, belanja makan minum rapat, belanja bahan bakar minyak, alat tulis kantor, perjalanan dinas, belanja alat-alat listrik, belanja bahan komputer, pemeliharaan mebel dan belanja pakaian kerja/teknik.

Kami memangkas anggaran untuk mencapai anggaran refocusing 35 persen, ungkapnya. (*)