Alun-alun Kebumen Steril dari Pedagang Kaki Lima
Segala jenis permainan anak juga dilarang.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen tidak membolehkan pedagang kaki lima (PKL) memanfaatkan area Alun-alun Pancasila. Pedagang asongan dibolehkan berusaha di kawasan itu tetapi harus terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen.
"Alun-alun steril dari pedagang, kecuali pedagang asongan,” kata Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen, Ira Puspitasari, Arif mengatakan pedagang asongan tidak boleh membawa gerobak. Mereka dalam berusaha tidak boleh menggelar lapak di area tersebut.
"Segala jenis permainan anak juga dilarang," kata Arif Sugiyanto. Larangan ini dimaksudkan agar struktur bangunan trotoar termasuk lantai tidak rusak.
ARTIKEL LAINNYA: Seminar SHERPA: Dari Cetak Label UMKM Lokal Hingga Cetak Wristband di Industri Event
Pemkab Kebumen akan mendirikan pos pengawasan pemanfaatan alun-alun. Petugas pos dari Satpol PP Kebumen dan Disperindag Kebumen. Pengawasan terhadap pedagang asongan akan dilakukan petugas di pos yang akan didirikan di sekitar Alun-alun Kebumen.
Arif Sugiyanto meminta warga yang memanfaatkan alun-alun agar membuang sampah pada tempatnya. "Jaga bersama kebersihan alun-alun," harapnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Kebumen melokalisir pedagang kaki lima yang selama ini berdagang di area tersebut. Pemkab Kebumen membangun gedung yang disiapkan untuk mereka.
Gedung serupa bangunan kapal itu menjadi pusat kuliner. Pemanfaatan gedung baru bisa dilakukan setelah selesai seluruhnya, sekarang pembangunannya mencapai 60 persen selesai. (*)