LPS Dorong Literasi Keuangan Antisipasi Maraknya Tawaran Investasi Bodong

LPS Dorong Literasi Keuangan Antisipasi Maraknya Tawaran Investasi Bodong

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong literasi keuangan masyarakat. Upaya ini penting, untuk membekali masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming investasi yang ternyata ilegal atau bodong.

Berbicara dalam media gathering di Solo, Kamis (23/6/2022) malam, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengatakan, maraknya praktik penipuan berkedok investasi salah satunya karena belum memadainya literasi keuangan masyarakat.

Selain itu, juga dipicu oleh perkembangan teknologi yang menyebabkan siapa pun dengan sangat mudah membuat akun sosial media dan aplikasi untuk mendukung kerja ilegal pelaku.

“Sekarang ini, pemerintah menutup satu akun yang dipergunakan menipu, besok akan muncul lebih banyak lagi akun serupa. Jadi hal paling penting adalah masyarakat harus waspada. Hati-hati. Supaya bisa waspada dan hati-hati, maka literasi mereka harus baik,” kata Didik.

Didik mengatakan, upaya penipuan saat ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bahkan belakangan Didik mengakui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun tak luput sasaran pelaku kejahatan. Mereka mencomot logo LPS, dipasang pada material promosi yang dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat.

“Tapi itu jelas penipuan. Sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,” kata alumnus UGM Yogyakarta ini.

Didik menegaskan, ranah LPS adalah simpanan masyarakat yang ada di perbankan. Lembaga ini tidak ada sangkut paut kewenangan dengan investasi, apapun bentuknya. Apabila identitas LPS dipergunakan untuk hal-hal di luar ranah penjaminan simpanan di perbankan, bisa dipastikan hal itu tidak benar, dan diimbau untuk diabaikan.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi illegal atau bodong. Penipuan dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk diantaranya penipuan tawaran investasi dan/atau penghimpunan simpanan ilegal/bodong yang menggunakan logo LPS dan/atau mengatasnamakan LPS.

Didik menambahkan, jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi dan mengklaim bahwa produknya dijamin oleh LPS, maka dapat dipastikan itu adalah tidak benar.

Untuk mencegah jatuhnya korban dari masyarakat, LPS terus gencar menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai akun penipuan. Antara lain melalui media massa berupa siaran pers untuk disebarluaskan sesegera mungkin, dan juga konten imbauan yang dipublikasikan di website resmi LPS www.lps.go.id dan berbagai platform media sosial LPS.

“LPS juga menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum tersebut,” ujarnya.

Sementara, terkait banyaknya kasus nasabah bank kehilangan dananya di rekening, Didik menegaskan, hal itu masih menjadi kewenangan dari bank bersangkutan. Selama bank yang bersangkutan masih ada dan beroperasional, maka direksi yang bertanggung jawab. LPS, katanya, baru akan bertanggung jawab terhadap simpanan nasabah manakala bank dinyatakan sebagai bank gagal.

“Itupun tidak semua simpanan nasabah kami jamin. Hanya simpanan yang memenuhi ketentuan yang kami jamin. Yakni simpanan tersebut tercatat di pembukuan bank terkait, tingkat suku bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet-red). Kami biasa menyebutnya syarat 3T,” kata Didik.

Selain itu, mengenai keamanan dana nasabah ini Didik juga mengingatkan pentingnya masing-masing pihak menjaga keamanan. Perbankan mesti terus berbenah dan memperkuat keamanan sistem teknologi informasinya. Sedangkan nasabah, juga harus care dan selalu menjaga kerahasiaan semua informasi terkait dana simpanannya.

“Termasuk menjaga kerahasiaan PIN ATM serta menggantinya secara berkala,” lanjutnya. (*)