Libur Paskah, Kunjungan Wisata di Sleman Meningkat

Libur Paskah, Kunjungan Wisata di Sleman Meningkat

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sejak tanggal 11 Januari 2021.

Terkait Bidang Pariwisata, PTKM lebih spesifik mengatur terkait operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata, destinasi pariwisata, dan juga kuliner agar jam buka operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk layanan antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya, terkait libur Paskah tanggal 2 hingga 4 April 2021, Senin (5/4/2021).

Suci menjelaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, selama masa PTKM tempat kuliner pelayanan makan di tempat dibatasi kapasitasnya hanya 25% dari daya tampungnya. Sedangkan untuk tempat wisata alam agar lebih konsisten untuk pembatasan pengunjungnya maksimal 50% dari daya tampungnya serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan pada destinasi wisata.

"Pada libur hari libur Paskah (Jumat-Minggu, 2–4 April 2021) kunjungan di destinasi wisata mengalami peningkatan dibanding akhir pekan sebelumnya dikarenakan adanya libur panjang selama 3 hari," kata Suci.

Tingkat kunjungan di kawasan Kaliurang sebanyak 4.355 pengunjung. Sedangkan tingkat kunjungan pada minggu sebelumnya (Jumat–Minggu, 26–28 Maret 2021) sebanyak 386 pengunjung.

Begitu pula dengan tingkat kunjungan kawasan Wisata Kaliadem mengalami peningkatan. Pada libur Paskah (Jumat-Minggu, 2–4 April 2021) sebanyak 4.442 pengunjung. Sedangkan kunjungan pada minggu sebelumnya (Jumat–Minggu, 26–28 Maret 2021) sebanyak 437 pengunjung.

Hal yang sama juga terjadi untuk kunjungan Gardu Pandang Kaliurang. Jumlah kunjungan pada libur Paskah (Jumat-Minggu, 2–4 April 2021) terjadi sedikit kenaikan sebanyak 559 pengunjung. Sedangkan kunjungan pada minggu sebelumnya (Jumat–Minggu, 26–28 Maret 2021) sebanyak 484 pengunjung.

Suci juga menjelaskan beberapa destinasi lainnya di Sleman seperti Candi Ijo dan Candi Sambisari juga mengalami sedikit peningkatan pengunjung pada libur Paskah (Jumat-Minggu, 2–4 April 2021), yaitu untuk Candi Ijo sebanyak 294 pengunjung dan Candi Sambisari sebanyak 483 pengunjung. Sedangkan kunjungan pada minggu sebelumnya (Jumat–Minggu, 26–28 Maret 2021) yaitu untuk Candi Ijo sebanyak 216 pengunjung dan Candi Sambisari sebanyak 365 pengunjung.

Sejak tanggal 1 April 2021 mulai diberlakukan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021. Penarikan retribusi tempat rekreasi juga sudah menerapkan e-ticketing yaitu untuk kawasan Kaliurang, Kaliadem, Candi Ijo, Candi Sambisari dan Candi Banyunibo.

Penggunaan e-ticketing diharapkan dapat memudahkan petugas penarik retribusi, pencatatan data dan laporan yang lebih tepat dan real time serta untuk penggunaan kertas yang lebih efektif dan efisien.

Menurut Suci, walaupun terjadi peningkatan dibanding penerapan PTKM seminggu sebelumnya, namun destinasi wisata sudah siap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya menyediakan sarana protokol kesehatan seperti thermogun, wastafel cuci tangan dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, papan himbauan dan mengingatkan untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak.

Pelaksanaan Prokes/SOP pada pelaksanaan Operasional Terbatas secara umum dilaksanakan dengan baik oleh pengelola destinasi.

Pihak manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya konsistensi pelaksanaan prokes yang tidak hanya untuk melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan/operator dan juga lingkunganya.

Suci mengimbau kepada seluruh pelaku UJP (Usaha Jasa Pariwisata) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan prokes dengan baik dan konsisten.

Dari kegiatan monitoring dari Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas menutup UJP maupun destinasi yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati. (*)