KPU Kota Yogyakarta Meminta Bacaleg Perbaiki Datanya
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyampaikan hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari hasil verifikasi itu tercatat ada 600 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar.
Semua diperiksa melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam kurun waktu 15 Mei hingga 25 Juni 2023. Namun masih ada data bacaleg yang harus diperbaiki dalam waktu dua minggu ke depan.
"Segera diperbaiki terkait syarat-syarat yang mungkin ada datanya yang tidak lengkap. Waktu yang tidak panjang 14 hari ini dimanfaatkan selektif mungkin," ungkap Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Sabtu (24/6/2023), di Hotel Santika.
Menurut Hidayat, masa perbaikan 14 hari dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Diharapkan bacaleg bisa segera menyelesaikannya.
"Kalau dirata-rata setiap partai politik sembilan dokumen minimal dikalikan yang kami terima, kami verifikasi 5.400 dokumen, kita periksa satu per satu. Semua melalui Silon sehingga berproses," jelasnya.
Anggota KPU Erizal menjelaskan sebanyak 18 partai politik mengajukan bacaleg dalam Pemilu 2024. Kesalahan yang dicatat biasanya salah pengisian ijazah maupun KTP dan foto.
"Ada satu calon yang ganda, tapi antarkabupaten, kota dengan Sleman. Perbaikannya harus memilih di kota partai A atau di Sleman partai B," jelasnya.
Selain itu, ada kesalahan dari segi umur, warga negara WNI atau WNA. Ijazah minimal SMA yang harus dilegalisasi kepada instansi terkait pun masih ada yang kelupaan. "Masih perbaikan, bisa dilegalisir," ucapnya. (*)