KPK akan Memberi Hibah Tanah Senilai Rp 2 Miliar ke Pemkab Purworejo
Lama tidak ada kabar, tiba-tiba hari ini KPK menemui saya dan menyampaikan Pemkab Purworejo akan menerima hibah.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan hibah berupa sebidang tanah senilai sekitar Rp 2 miliar tepatnya Rp 1,914 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila. “September 2025 KPK datang ke Purworejo dan memberikan contoh surat hibah barang rampasan tersebut,” ujarnya di kantornya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, KPK menyampaikan ke Pemkab Purworejo memiliki harta rampasan yang terletak di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Purworejo. “Jika Pemkab Purworejo menginginkannya, bisa membuat surat permohonan kepada KPK," jelasnya.
Selanjutnya, Bupati Purworejo mengajukan surat permohonan ke KPK tentang permohonan hibah tanah rampasan KPK tersebut pada Oktober 2025.
Tanah rampasan
"Lama tidak ada kabar dari KPK, tiba-tiba hari ini, KPK menemui saya dan menyampaikan Pemkab Purworejo akan menerima hibah berupa tanah rampasan berada di Kelurahan Tambakrejo tersebut. Di Jawa Tengah ada tiga lokasi yaitu di Kabupaten Purworejo, Banyumas dan Magelang," kata Hadi.
Hadi menambahkan rekomendasi KPK untuk tanah hibah tersebut berdasarkan surat resmi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berlogo Garuda Emas, dengan nomor S.7/MK/WKN.07/2026, hal yaitu persetujuan hibah barang milik negara eks barang rampasan negara kepada Pemkab Purworejo.
Pelaksanaan hibah akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
