Kapanewon Srandakan Memanfaatkan Saluran Medsos untuk Layanan Informasi

Saat ini kami sudah menggunakan tapi akan kami sempurnakan.

Kapanewon Srandakan Memanfaatkan Saluran Medsos untuk Layanan Informasi
Forum Komunikasi Publik (FKP) Kapanewon Srandakan. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Seiring kemajuan teknologi digital, Kapanewon Srandakan Bantul memanfaatkan saluran media sosial atau medsos sebagai sarana menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

"Ke depan, kami akan membuat konten-konten edukasi dan layanan informasi masyarakat melalui media sosial. Saat ini kami sudah menggunakan tapi akan kami sempurnakan,” kata Sarjiman, Panewu Srandakan.

Berbicara pada Forum Konsultasi Publik (FKP) di ruang pertemuan kapanewon setempat, Senin (7/10/2024) siang, Sarjiman menyatakan pihaknya sudah menggunakan Facebook, Instagram dan bersiap dengan Tik Tok.

Dia menyadari pada era digital seperti saat ini jangkauan media sosial lebih luas dan lebih disukai oleh masyarakat khususnya anak muda. ”Juga bisa sebagai  menjadi sarana  komunikasi interaktif  dengan masyarakat," katanya.

Tata cara

Melalui forum tersebut disampaikan banyak informasi tata cara proses pengurusan dokumen seperti KTP, buku nikah saat hilang, tata cara mengurus perizinan dan informasi jenis perizinan serta informasi penting lain.

"Dengan forum ini tentunya kami berharap informasi yang diperoleh bisa tersampaikan ke masyarakat secara luas," kata Sarjiman.

Tampak hadir pada acara itu perwakilan kalurahan se-Kapanewon Srandakan berikut Bamuskal dan Ketua Karang Taruna, Panewu Srandakan Sarjiman ME dan seluruh unsur jawatan,Kapolsek Kompol Subiyantoro SH, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Koramil, Sekretariat Daerah Bantul, unsur media massa dan pihak terkait.

Sri Mulyani SE selaku Jawatan Pelayanan Kapanewon Srandakan menambahkan FKP bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.

Efektif

Meliputi pembahasan, rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Manfaat FKP bagi penyelenggara pelayanan adakah memperoleh masukan dari publik dalam rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan dan sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan.

Manfaat bagi publik adalah memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan dan  menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan. (*)