Kirimkan Somasi Kedua, Warga Karangmloko Tegaskan Menolak AW Beri Tenggat Tujuh Hari

Kirimkan Somasi Kedua, Warga Karangmloko Tegaskan Menolak AW Beri Tenggat Tujuh Hari
Perwakilan warga bersama kuasa hukumnya menyampaikan somasi ke AW. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Seminggu setelah somasi pertama, warga Karangmloko yang terdampak AW kembali mengirimkan somasi kedua. Somasi disampaikan ke manajemen AW melalui kuasa hukum mereka Agung Nugroho, Kamis (15/8/2024) malam. Warga menegaskan, bahwa tuntutan mereka sangat jelas, yakni menolak AW dan meminta tempat hiburan malam ini berhenti operasional.

Agung mengatakan, somasi kedua yang disampaikan masih sama dengan somasi pertama dan petisi yang sudah ditandatangani oleh puluhan warga. Somasi kedua disampaikan karena mereka menganggap AW belum sepenuhnya mengakomodir aspirasi warga.

“Kalau usaha hiburan malam ini berubah konsep menjadi resto misalnya, itu tidak masalah. Tapi sepanjang masih menjadi tempat hiburan malam dengan live music dan menjual minuman beralkohol, sudah pasti tetap akan mengganggu ketertiban dan ketentraman warga, serta berdampak ke generasi muda di sini. Jadi kami tetap menolak,” tandasnya.

Agung mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi manajemen AW untuk memenuhi isi somasi mereka. Namun apabila sampai tenggat waktu yang ditetapkan belum ada perubahan, maka warga sudah menyiapkan langkah lanjutan, untuk mendesak isi petisi dipenuhi oleh AW.

“Kami akan berkomunikasi ke pemerintah daerah terkait ini. Somasi yang sama akan kami sampaikan juga ke Pemkab Sleman,” lanjutnya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman, Ari Wibowo yang ikut mendampingi saat menyampaikan somasi kedua menambahkan, pihaknya mendukung penuh aspirasi warga Karangmloko yang menolak AW.

Kuasa hukum Warga Karangmloko yang terdampak AW, Agung Nugroho. (warjono/koranbernas.id)

Sebagaimana diketahui, PDM Sleman sejak awal sudah menyampaikan sikap tegas menolak peredaran miras di wilayah Sleman yang belakangan makin marak. 

“Kami menaruh perhatian serius terhadap hal ini. Kami juga sudah beraudiensi ke Bupati Sleman dan instansi terkait. Kami tegas meminta ada langkah penertiban terhadap peredaran miras di Sleman. Kami juga minta kepolisian menindak tegas dan menutup toko yang menjual minuman beralkohol. Hasilnya mulai kelihatan, sejumlah toko sudah ditutup,” paparnya.

Ari menegaskan, Pemkab Sleman punya peraturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Melalui Perda no 8 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati No 10 Tahun 2023, Pemkab Sleman sudah mengatur sedemikian rupa terkait peredaran minuman beralkohol. Dalam aturan itu, antara lain disebutkan bahwa minuman beralkohol tidak boleh dijual di tempat-tempat tertentu, misalnya dekat dengan sekolah serta rumah ibadah.

“AW ini jelas melanggar ketentuan tadi,” katanya.

Manager AW Yogyakarta, Jordan, yang ditemui usai menerima rombongan perwakialn warga dan PDM Sleman mengatakan, pihaknya terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga. Namun ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sikap atas somasi tersebut.

“Saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan keputusan. Saya akan segera sampaikan aspirasi warga ini ke manajemen di pusat,” katanya.

Sementara itu, buntut dari kasus ini, sejumlah banner atau spanduk bertuliskan penolakan atas kehadiran AW yang dipasang di sejumlah rumah warga terdampak, dicopot oleh sekelompok orang. Melalui rekaman CCTV yang bocor ke media, pelaku pencopotan banner di antaranya mengendarai sepeda motor berplat merah. Namun wajah dari para pelaku tidak terlihat jelas. (*)