Bupati Sleman Berharap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Masa berlaku tera timbangan satu tahun.

Bupati Sleman Berharap Penimbangan Zakat Lebih Akurat
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meninjau pelaksanaan layanan tera ulang timbangan zakat di halaman Masjid Agung Sudirohusada, Kamis (28/3/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda bekerja sama dan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag menyelenggarakan Tera Ulang timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat bagi masjid-masjid di wilayah Sleman, Kamis (28/3/2024).

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berkesempatan meninjau pelaksanaan layanan tera ulang timbangan zakat yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Sudirohusada.

Kustini berharap dengan tera ulang ini, timbangan-timbangan yang akan digunakan di masjid untuk penimbangan zakat dapat tepat dan akurat jumlahnya.

“Dengan tera ulang ini diharapkan timbangan yang akan digunakan di masjid dapat akurat dan tepat untuk penimbangan zakat fitrah. Terutama zakat adalah bagian dari ibadah,” jelas Kustini.

ARTIKEL LAINNYA: Warga Terban dan Sekitarnya Datangi BRI Cik Di Tiro, Pulangnya Wajah Mereka Cerah

Kustini berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tera ulang ini dengan membawa timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat di Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman Jalan Parasamya Beran Tridadi.

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini terlebih di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk tera ulang timbangan zakat agar tidak ada yang dirugikan dan jumlahnya sesuai,” kata Kustini.

Menurut Kustini, tera timbangan ini memiliki masa berlaku satu tahun sehingga Kustini mengajak pedagang maupun takmir masjid agar rutin melakukan tera ulang untuk memastikan akurasi timbangan. (*)