Lerai Perkelahian, Anggota Dewan Malah Dianiaya

Lerai Perkelahian, Anggota Dewan Malah Dianiaya

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Nasib nahas dialami oleh anggota dewan Bantul, Eko Sutrisno Aji (46 tahun). Karena melerai keributan di rumah tetangganya di Dusun Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, justru dirinya dianiaya dan mengalami luka robek di kepala pada Minggu (22/8/2021) malam. Hingga saat ini, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut masih menjalani perawatan intensif di RS UII Pandak, Bantul.

Adapun tersangka BP (26 tahun) langsung ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. BP dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (23/8/2021) siang, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ihsan SIK didampingi Kasatreskrim, AKP Ngadi SH, dan Kasubag Humas, Iptu Maryata.

Barang bukti (BB) berupa satu senter bertuliskan ‘Swat Police 99.000’ warna hitam yang digunakan untuk memukul Eko, jaket sweater abu-abu, kaos lengan panjang hoody warna coklat, jaket warna coklat, baju warna putih dan topi warna coklat muda.

“Kejadian ini berawal saat saudara BP, warga Kwalangan, Wijirejo, Pandak, datang ke rumah mertua di Jodog untuk menjemput isterinya Haryo Isti Qomah dan anaknya. Sesampai di tujuan, saat bertemu mertua  justru terjadi cekcok atau pertengkaran,” jelasnya.

Pertengkaran tersebut terdengar hingga rumah tetangganya. Selanjutnya para tetangga dengan RT, Dukuh, dan  Bhabinkamtibmas berusaha meredam situasi, namun tidak didengarkan. Lalu datanglah Eko Sutrisno Aji selaku tokoh masyarakat, bermaksud melerai dan menenangkan BP serta mengajak dialog.

Namun dalam kondisi emosi, BP justru memukul Eko dengan senter ke bagian kepala belakang hingga terluka dan darah mengucur. Korban selanjutnya dilarikan ke RS.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)