Penunggak Pajak Perlu Ditagih

Penunggak Pajak Perlu Ditagih

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Komisi B DPRD  DIY menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat di Gose Bantul, Jumat (31/01/2020). Selain bertemu dengan  petugas termasuk Kepala Kantor Pelayanan  Pajak DIY di Kabupaten Bantul  E Rully Marsianti dan Kanit Reg Ident Iptu Mulyanto, komisi B juga melihat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di kantor yang masih  baru, bersih dan megah tersebut.

RB Dwi Wahyu B Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY mengatakan mereka menggelar Sidak karena komisi B salah satu bidangnya soal  pendapatan dan Samsat adalah sumber pendapatan. Maka  mereka ingin mengetahui kondisinya. Sidak tidak hanya di Bantul, namun juga dilakukan ke wilayah lain.

“Kami ingin selain  peningkatan pelayanan, juga ingin potensi pendapatan di Samsat bisa optimal,” katanya.

Pihaknya saat ini melihat, berdasarkan hasil sidak dan evaluasi, ternyata pertumbuhan jumlah kendaraan  tidak seimbang dengan kenaikan pendapatan pajak, atau njomplang.

Misalnya saja untuk Bantul setiap tahun  ada pertumbuhan kendaraan roda dua 20.000 unit, namun jumlah kenaikan pajak dinilai sangat kecil. Berdasarkan penuturan petugas hal itu terjadi karena adanya tunggakan.

Untuk itulah,  Komisi B  meminta kepada petugas untuk melakukan pendataan  kendaraan dan wajib pajak yang menunggak. Untuk kemudian dilapotkan ke Dinas Pendapatan Daerah guna dilakukan penagihan.

“Saya ingin ada inventarisir terhadap kendaraan yang menunggak.  Untuk tahun-tahun tua agar bisa dilakukan pemutihan setelah ada kajian sebelumnya,”katanya.

Misalnya hanya untuk keperluan kesana kemari, seperti  ‘ngarit’ atau cuma ditaruh di depan rumah, diputihan saja pajaknya.  Namun ketika digunakan untuk bekerja, kendati motor tua tetap harus membayar pajak

“Nek umpama cuma  nggo ngarit ya dihapus saja. Tapi kalau motor tua tetapi masih dipakai kerja wara wiri di jalan,jangan dihapus pajaknya," paparnya.

Untuk itu perlu kajian soal itu agar didapat angka jelas berapa kendaraan yang nunggak dan tahun berapa saja. Sebab berdasarkan informasi  yang didapat  tunggakan pajak kendaraan mencapai 45 persen.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan  Pajak DIY di Kabupaten Bantul  E Rully Marsianti mengatakan  pihaknya sudah memiliki layanan  drive thru  yang tidak sampai 1 menit pelayanan pajak kendaraan sudah selesai. Hal itu  bagian dari optimalisasi pelayanan. 

“Jadi optimalisasi terus kami tingkatkan. Bagaimana percepatan pelayanan selalu tepat waktu,” katanya. 

Untuk tahun  2019,  raihan pajak Rp 184 miliar dari  target Rp 185 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk penagihan tungakan pajak yang kami lakukan, peningkatan jumlah kendaraan dan lainya.

Adapun untuk total wajib pajak tahun 2019 ada  393 ribuan kendaraan. Tahun 2020  bertambah menjadi  404 ribuan unit kendaraan. 

“Untuk tunggakan kami melakukan pendataan  setiap tahun ada 15.000 kendaraan dengan nilai sekitar Rp 8 miliar,”katanya. (yve)