Penunggak Pajak Perlu Ditagih
KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Komisi B DPRD DIY menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat di Gose Bantul, Jumat (31/01/2020). Selain bertemu dengan petugas termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kabupaten Bantul E Rully Marsianti dan Kanit Reg Ident Iptu Mulyanto, komisi B juga melihat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di kantor yang masih baru, bersih dan megah tersebut.
RB Dwi Wahyu B Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY mengatakan mereka menggelar Sidak karena komisi B salah satu bidangnya soal pendapatan dan Samsat adalah sumber pendapatan. Maka mereka ingin mengetahui kondisinya. Sidak tidak hanya di Bantul, namun juga dilakukan ke wilayah lain.
“Kami ingin selain peningkatan pelayanan, juga ingin potensi pendapatan di Samsat bisa optimal,” katanya.
Pihaknya saat ini melihat, berdasarkan hasil sidak dan evaluasi, ternyata pertumbuhan jumlah kendaraan tidak seimbang dengan kenaikan pendapatan pajak, atau njomplang.
Misalnya saja untuk Bantul setiap tahun ada pertumbuhan kendaraan roda dua 20.000 unit, namun jumlah kenaikan pajak dinilai sangat kecil. Berdasarkan penuturan petugas hal itu terjadi karena adanya tunggakan.
Untuk itulah, Komisi B meminta kepada petugas untuk melakukan pendataan kendaraan dan wajib pajak yang menunggak. Untuk kemudian dilapotkan ke Dinas Pendapatan Daerah guna dilakukan penagihan.
“Saya ingin ada inventarisir terhadap kendaraan yang menunggak. Untuk tahun-tahun tua agar bisa dilakukan pemutihan setelah ada kajian sebelumnya,”katanya.
Misalnya hanya untuk keperluan kesana kemari, seperti ‘ngarit’ atau cuma ditaruh di depan rumah, diputihan saja pajaknya. Namun ketika digunakan untuk bekerja, kendati motor tua tetap harus membayar pajak
“Nek umpama cuma nggo ngarit ya dihapus saja. Tapi kalau motor tua tetapi masih dipakai kerja wara wiri di jalan,jangan dihapus pajaknya," paparnya.
Untuk itu perlu kajian soal itu agar didapat angka jelas berapa kendaraan yang nunggak dan tahun berapa saja. Sebab berdasarkan informasi yang didapat tunggakan pajak kendaraan mencapai 45 persen.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kabupaten Bantul E Rully Marsianti mengatakan pihaknya sudah memiliki layanan drive thru yang tidak sampai 1 menit pelayanan pajak kendaraan sudah selesai. Hal itu bagian dari optimalisasi pelayanan.
“Jadi optimalisasi terus kami tingkatkan. Bagaimana percepatan pelayanan selalu tepat waktu,” katanya.
Untuk tahun 2019, raihan pajak Rp 184 miliar dari target Rp 185 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk penagihan tungakan pajak yang kami lakukan, peningkatan jumlah kendaraan dan lainya.
Adapun untuk total wajib pajak tahun 2019 ada 393 ribuan kendaraan. Tahun 2020 bertambah menjadi 404 ribuan unit kendaraan.
“Untuk tunggakan kami melakukan pendataan setiap tahun ada 15.000 kendaraan dengan nilai sekitar Rp 8 miliar,”katanya. (yve)