Ketua PWI DIY Merasa Prihatin

Memeras, mencuri, mengancam dan semacamnya bukanlah tindakan profesional wartawan, sehingga tidak dilindungi UU Pers.

Ketua PWI DIY Merasa Prihatin
Ketua PWI DIY, Hudono. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY prihatin dan sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan enam orang  wartawan gadungan di Sleman.

"Kita mendukung jajaran Polresta Sleman bertindak tegas memproses hukum," kata Hudono, Ketua PWI DIY, didampingi Ketua PWI Sleman Wisnu Wardhana dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Aris Herbandang, Minggu (16/2/2024).

Di sela-sela jalan sehat dan senam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan PWI Sleman, Hudono menegaskan,  tindakan memeras, mencuri, mengancam dan semacamnya bukanlah tindakan profesional wartawan, sehingga tidak dilindungi UU Pers (UU No 40 Tahun 1999), melainkan perbuatan kriminal yang dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.

"Berkaitan itu saya mengingatkan teman-teman wartawan, khususnya anggota PWI, lebih khusus lagi yang wilayah kerjanya di Kabupaten Sleman, merapatkan barisan, menjaga marwah PWI, dengan menaati kode etik jurnalistik dan UU Pers. Wartawan profesional harus bekerja untuk kepentingan publik, dengan menghasilkan berita yang berimbang akurat dan bermanfaat," jelas Hudono.

Tak perlu ragu

Masyarakat yang mengalami pengancaman, pemerasan dari  wartawan gadungan, lanjut dia, tak perlu ragu lapor polisi. Tindakan semacam itu bukanlah kerja jurnalistik sehingga serahkan saja pada aparat penegak hukum.

Senada, Wisnu juga prihatin apalagi kejadiannya di Sleman. "Saya tanya teman-teman wartawan Sleman, mereka mengaku tidak mengenal para pelaku. Tetapi apapun itu, mereka telah mencemarkan profesi wartawan," katanya.

Wisnu mengajak wartawan Sleman solid dan tetap menjaga marwah wartawan dengan menaati kode etik jurnalistik.

Aris Herbandang sangat menyayangkan atas kejadian pemerasan yang dilakukan enam oknum wartawan tersebut. Tindakan tersebut bukan sikap profesionalitas dan jauh dari etika jurnalis yang sudah masuk ranah tindak pidana.

Kode etik

"Kami sebagai mitra dari teman-teman wartawan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Saya berkeyakinan tindakan oknum tersebut tidak berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada media, karena rekan-rekan media yang profesional dan memegang kode etik profesi jurnalis/wartawan sangat jauh lebih banyak," katanya.

Pria yang akrab disapa Bandang tersebut berharap kejadian itu menjadi bahan evaluasi khususnya bagi media-media pewarta untuk lebih serius melakukan supervisi dan pengawasan terhadap wartawannya yang ditugaskan di lapangan.

Komunikasi yang baik antara media-media dengan para mitranya baik pemerintah ataupun non-pemerintah perlu terus dilakukan untuk meminimalisir potensi terulangnya kejadian serupa.

Literasi juga perlu terus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui apabila hal ini terjadi kepada institusi atau pribadi harus melapor ke mana. (*)