Keraton Yogyakarta Serahkan 141 Serat Palilah kepada Warga Padukuhan Turgo Pakem

Sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi untuk pemanfaatan tanah Kasultanan.

Keraton Yogyakarta Serahkan 141 Serat Palilah kepada Warga Padukuhan Turgo Pakem
GKR Mangkubumi menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo Kalurahan Pakembinangun Pakem, Senin (26/1/2026), di Balai Warga Relokasi Sudimoro. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun Pakem, Senin (26/1/2026), di Balai Warga Relokasi Sudimoro.

Penyerahan serat palilah dari Keraton Yogyakarta ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi untuk pemanfaatan tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal, tempat usaha dan fasilitas umum.

"Serat palilah yang diserahkan ini (berlaku) untuk satu tahun sambil melengkapi (proses administrasi). Nanti, setelah selesai (administrasi), akan berganti jadi serat kekancingan untuk 10 tahun. Dan setiap 10 tahun diperpanjang," jelas GKR Mangkubumi setelah menyerahkan serat palilah.

Dalam prosesnya (administrasi), GKR Mangkubumi mengungkapkan pemberian izin pemanfaatan tanah kasultanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik oleh Peraturan Gubernur maupun dari Pemerintah Pusat.

Memberikan manfaat

"Jadi tetep tidak bisa kita seenak-enaknya saja memberikan ataupun menggunakan tanah SG menika," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, GKR Mangkubumi berharap serat palilah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan kepada warga yang mendapatkan serat palilah pemanfaatan tanah kasultanan untuk menjaga dan merawat dengan baik.

"Mari nanti dirawat, ditata, jangan semaunya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh," ujar Harda. (*)