Kepatuhan Badan Usaha Mempercepat Terwujudnya UHC

Kepatuhan Badan Usaha Mempercepat Terwujudnya UHC
Gathering badan usaha dengan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Rabu (3/5/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mempercepat Terwujudnya Universal Health Coverage (UHT).

Untuk mendorong kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar kemitraan dalam bentuk Gathering Badan Usaha, Rabu (3/5/2023).

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, mengatakan kegiatan gathering dengan tujuan sebagai media sosialisasi pengawasan dan kepatuhan badan usaha.

Mengusung tema Bersama Wujudkan Cakupan Semesta, Andy menyampaikan apresiasinya atas hubungan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini antara BPJS Kesehatan, Pemkab Kebumen dan pelaku usaha.

“Hubungan baik ini bisa terus menunjang pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, JKN menjadi program pemerintah yang wajib diikuti seluruh penduduk Indonesia. Upaya mewujudkan cakupan semesta atau UHC terus didorong dan dioptimalkan agar penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatannya, sehingga bisa hidup lebih sejahtera.

Menurut dia, Badan Usaha atau pemberi kerja diharapkan turut serta mendorong upaya UHC dengan memenuhi kewajibannya, mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN.

Selain kewajiban pendaftaran, badan usaha juga wajib menyampaikan data dan perubahan data secara lengkap dan benar, serta wajib membayarkan iuran dengan tepat. “Badan usaha agar meningkatkan kepatuhannya dalam pelaksanaan Program JKN," kata Andy.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Budi Suwanto, mengatakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengeluarkan Instruksi Bupati.

Instruksi Bupati ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

“Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemberi kerja untuk tidak memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong terwujudnya UHC,” kata dia.

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negeri  Kejaksaan Negeri Kebumen, Beni Prihatmo, mengatakan kejaksaan selaku aparat penegak hukum yang dipercaya BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan kontribusi agar peraturan dalam Program JKN bisa dilaksanakan dengan baik.

"Kami terus mendorong Badan Usaha untuk memahami peraturan-peraturan yang mengatur jaminan kesehatan,” kata Beni.

Badan Usaha perlu meningkatkan perhatiannya atas pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Disebutkan, undang-Undang dalam pelaksanaan Program JKN, tentang kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data dan perubahan data serta kepatuhan pembayaran iuran. “Badan Usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.

Dia berharap ada niat baik dari Badan Usaha untuk tertib dan patuh mengikuti ketentuan yang ada sehingga tidak perlu sampai dikenai sanksi. (*)