Kejari Sudah Kumpulkan Data Desa Bantul

Kejari Sudah Kumpulkan Data Desa Bantul

KORANBERNAS.ID--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Zuhandi SH MH menerima audiensi rombongan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Bantul, Selasa (8/10/2019). Adapun pihak aliansi diwakili oleh kuasa hukum Tubagus Tutung SH, Ketua Aliansi Agung Prasetyawan serta Sekretaris Jati Kusumo.

“Kedatangan kami untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dua gedung di Desa Bantul. Yakni Gedung Riptaloka dan Pendopo Desa Bantul,”kata Tubagus Tutung kepada koranbernas.id, usai audiensi.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui jika petugas saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.

“Nanti kalau kami memiliki data tambahan, kami siap bantu pihak kejaksaan dan menyerahkan kepada penyidik untuk tambahan bahan,”katanya.

Jati Kusumo mengatakan, mereka siap membantu aparat dari Kejari Bantul ketika memang dibutuhkan.

“Kami sudah melakukan hitung-hitungan juga. Memang antara Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dilaporkan dengan fakta lapangan berbeda. Tetapi semua masih menunggu hasil hitungan tim ahli,”katanya.

Contoh, dalam RAB untuk keramik tertera 230 m2, namun di lapangan hanya 190 m2.

Sementara Kajari, menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap informasi yang didapat dari masyarakat.

“Ketika memang ada alat bukti baru, silahkan untuk bisa diserahkan sebagai tambahan kepada kami,” kata Kajari.

Saat ini, lanjutnya, petugas masih melakukan pengumpulkan data di lapangan dan penyelidikan secara tertutup serta beberapa pihak telah dipanggil guna dimintai keterangan. Ketika nantinya sudah selesai, akan memberikan laporan kepada Kajari sebagai pimpinan.

“Sejauh ini belum ada laporan. Ini artinya proses pengumpulan data masih berlangsung,”katanya.

Hal yang pasti, ketika semua sudah selesai, maka akan dilaporkan kepada dirinya.

“Selain itu setiap selesai pelaksanaan kegiatan akan kita laporkan pada pihak pelapor secara tertulis. Jadi nanti apapun hasilnya akan diinformasikan secara tertulis,”kata Kajari.

Termasuk apakah kasusnya lanjut atau berhenti, akan diinformasikan berikut alasannya.

“Yang pasti kita tidak melindungi atau memiliki kepentingan apapun. Kita murni penegakan hukum,” katanya.

Saat ini, lanjut Kajari, merupakan era keterbukaan sehingga tidak perlu ada hal yang ditutupi.

Seperti diberitakan sebelumnya, aliansi melaporkan dugaaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Serba Guna Riptakola, dan Pendopo Desa Bantul, Kecamatan Bantul ke kejaksaan.

Hingga dua tahun anggaran yakni 2017 dan 2018, dengan kucuran dana kisaran Rp 380 juta ternyata pembangunan belum selesai. (SM)