Kapasitas Fiskal Kebumen Masih Rendah

Kapasitas Fiskal Kebumen Masih Rendah

KORANBERNAS.ID -- Hingga tahun anggaran 2020, kapasitas fiskal Kabupaten Kebumen masih rendah. Hal ini dibuktikan masih tingginya ketergantungan keuangan kepada pemerintahan pusat dan provinsi. Tahun anggaran 2020 rencana pendapatan Kebumen mencapai Rp 2.878 miliar lebih, hanya Rp 417 miliar lebih atau hanya 14,4 persen yang bersumber dari pendapatan asli daerah.

Masalah itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (27/11/2019). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun, dihadiri Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dengan acara kata akhir fraksi dan persetujuan DPRD Kabupaten Kebumen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen tahun Anggaran 2020.

Enam fraksi menyatakan setuju Raperda APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2020 menjadi Perda APBD Tahun anggaran 2020. Persetujuan DPRD Kebumen hanya selang 3 hari sebelum tenggat waktu atau batas akhir persetujuan DPRD Kebumen. Jika persetujuan melampaui 30 November 2019, sanksi administrasi dikenakan DPRD Kebumen. Sanksi diantaranya pimpinan dan anggota DPRD tidak terima gaji selama 6 bulan.

Dalam dokumen Perda APBD Tahun Anggaran 2020 menyebutkan, jumlah pendapatan sebesar Rp 2.878 miliar lebih. Sumber pendapatan terbesar dari Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 1.322 miliar lebih. Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp 394 miliar lebih. Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, serta pendapatan lain yang sah hanya Rp 417 miliar.

Rencana belanja terbesar digunakan untuk membayar gaji pegawai yang mencapai Rp 1.167 miliar lebih dan belanja pegawai langsung, seperti perjalanan dinas mencapai Rp 108 miliar lebih. Rencana belanja mencapai Rp 3.033 miliar lebih atau mengalami defisit Rp 155.2 miliar. (eru)