Ini Empat Usulan BPJS Ketenagakerjaan untuk Memperkuat Program Perlindungan Sosial

Ini Empat Usulan BPJS Ketenagakerjaan untuk Memperkuat Program Perlindungan Sosial
Simbolis penyerahan klaim JHT dan Jaminan Pensiun untuk Tri Kusyandari, pensiun dari RS Bethesda Jogja. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mengusulkan empat poin untuk memaksimalkan penerapan program perlindungan sosial adaptif atau (PSA) yang diterapkan oleh pemerintah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan terdapat empat usulan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk memperkuat program tersebut.

Pertama terkait dengan implementasi Instruksi Presiden No.2/2021 terkait optimalisasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang harus menyeluruh dan tuntas.

"Kedua, adanya perlindungan untuk pekerja rentan yang belum memiliki kemampuan untuk membayar secara mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kami usulkan supaya mereka mendapatkan perlindungan dari negara," katanya di sela kegiatan Diskusi Kelompok Tepumpun (DKT) terkait Program PSA yang digelar Bappenas di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (21/6/2023).

Ketiga, pihaknya mengusulkan sebuah regulasi yang clear mulai dari pusat hingga pemerintah daerah sehingga tidak ada lagi tafsir-tafsir yang berbeda terhadap regulasi PSA.

Keempat terkait dengan penegakan kepatuhan terhadap regulasi. Menurut Teguh, dari DKT tersebut Bappenas merespons positif keempat usulan itu.

"Kalau keempatnya bisa diakomodir oleh Bappenas, harapan kami ke depan coverage BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih besar dan luas," katanya.

Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Indra Fitriawan menambahkan, Bappenas ingin mendengar masukan dari masyarakat dan instansi bagaimana pemerintah bisa memberikan perlindungan sosial yang adaptif.

"Gol dari kegiatan DKT tersebut bagaimana pemerintah bisa memberikan perlindungan sosial yang berkesinambungan," katanya.

Berdasarkan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY, dari segmen penerima upah (PU), total angkatan kerja di DIY sebanyak 816.000 tenaga kerja yang terdaftar sebanyak 377.000 tenaga kerja atau 46 persen.

Adapun segmen bukan penerima upah (BPU) sebanyak 684.000 tenaga kerja yang terlindungi baru 66.000 tenaga kerja atau belum mencapai 10 persen.

Untuk jasa konstruksi dari 132.000 tenaga kerja yang menjadi peserta baru 69.000 peserta atau 52 persen. "Artinya banyak tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penerima upah dan bukan penerima upah, tren kepesertaannya naik tapi belum maksimal meskipun Pemda DIY sudah care dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada empat peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.

Tri Kusyandari, salah seorang penerima manfaat JHT dan JP mengatakan besarnya manfaat program JHT dan JP bagi dirinya setelah tidak bekerja lagi.

Dia menjadi peserta BPJamsostek sejak 1989 dan baru pensiun Februari 2023. "Manfaatnya sangat besar bagi saya yang sudah tidak bekerja lagi," ujar Tri yang mengaku menerima klaim total Rp 118 juta. (*)