Ini Dia Formulasi Dirlantas Polda Jateng Tekan Tren Naiknya Kecelakaan Ojol

Ini Dia Formulasi Dirlantas Polda Jateng Tekan Tren Naiknya Kecelakaan Ojol

KORANBERNAS.ID, SEMARANG – Tren kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran ojek online (ojol) di wilayah Jawa Tengah cenderung naik. Merespons itu, Polda Jawa Tengah menerapkan formulasi serta langkah-langkah untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus mengurangi kemungkinan jumlah korban kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi mengemukakan jumlah pelanggaran ojol di Jateng naik 30 pesen dari 677 pelanggaran pada 2018 menjadi 696 pelanggaran pada tahun 2019. Sedangkan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol naik 79 persen dibanding periode 2018 ke 2019.

“Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya. Ini demi mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ujar Kombes Pol Arman Achdiat kepada wartawan, Selasa (4/8/2020), di Semarang.

Menurut dia, kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol cukup signifikan. Tren kenaikan jumlah korban yang meninggal sebesar 60 persen, luka ringan naik 93 persen dan kerugian material naik 93 persen.

Perwira polisi lulusan Akpol 1992 ini mengakui keberadaan ojol membudaya serta sulit dihindari. Namun demikian posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis.

“Apabila dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko,” ungkapnya.

Dia mengakui, posisi ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Padahal mengacu Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313, jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.

Saat bekerja, pengendara  ojek online  menggunakan handphone melihat  aplikasi  untuk  mendapatkan  penumpang,  pesanan dan jalur perjalanan. Konsentrasi pengendara terganggu saat berkendara  di  jalan  khususnya  jalan  raya. “Ini tergolong berbahaya, berisiko  terjadinya  kecelakaan,  apalagi  terkadang  pengendara  membawa  penumpang,” tambahnya.

Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan ojol, demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Mengenai bentuk kegiatan yang akan dilakukan, Arman Achdiat mengingatkan semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi. Dia menyebut pedoman 3 E dan I yaitu edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement atau penegakan hukum dan identifikasi atau registrasi. (sol)