Ini Dia Formulasi Dirlantas Polda Jateng Tekan Tren Naiknya Kecelakaan Ojol
KORANBERNAS.ID, SEMARANG – Tren kecelakaan lalu lintas (laka
lantas) dan pelanggaran ojek online (ojol)
di wilayah Jawa Tengah cenderung naik. Merespons itu, Polda Jawa Tengah
menerapkan formulasi serta langkah-langkah untuk menekan potensi kecelakaan
sekaligus mengurangi kemungkinan jumlah korban kecelakaan.
Direktur
Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi mengemukakan
jumlah pelanggaran ojol di Jateng naik 30 pesen dari 677 pelanggaran pada 2018
menjadi 696 pelanggaran pada tahun 2019. Sedangkan jumlah kecelakaan yang
melibatkan ojol naik 79 persen dibanding periode 2018 ke 2019.
“Tren naik perlu
dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya. Ini demi mewujudkan
Kamseltibcarlantas,†ujar Kombes Pol Arman Achdiat kepada wartawan, Selasa
(4/8/2020), di Semarang.
Menurut dia,
kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol cukup signifikan. Tren kenaikan
jumlah korban yang meninggal sebesar 60 persen, luka ringan naik 93 persen dan
kerugian material naik 93 persen.
Perwira
polisi lulusan Akpol 1992 ini mengakui keberadaan ojol membudaya serta sulit
dihindari. Namun demikian posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis.
“Apabila dikategorikan
angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang,
termasuk barang yang dibawa dari segala risiko,†ungkapnya.
Dia
mengakui, posisi ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi
perdebatan. Padahal mengacu Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313, jelas diatur
kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang
dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.
Saat bekerja,
pengendara ojek online menggunakan handphone melihat aplikasi
untuk mendapatkan penumpang,
pesanan dan jalur perjalanan. Konsentrasi pengendara terganggu saat berkendara di
jalan khususnya jalan
raya. “Ini tergolong berbahaya, berisiko
terjadinya kecelakaan, apalagi
terkadang pengendara membawa
penumpang,†tambahnya.
Tanpa bermaksud
mencampuri kewenangan lembaga lain, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati
fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan ojol, demi mewujudkan keamanan
keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Mengenai
bentuk kegiatan yang akan dilakukan, Arman Achdiat mengingatkan semua
berpedoman pada tugas pokok dan fungsi. Dia menyebut pedoman 3 E dan I yaitu
edukasi (pendidikan masyarakat), engineering
(rekayasa), enforcement atau penegakan
hukum dan identifikasi atau registrasi. (sol)