Indonesia Harus Mampu Manfaatkan Laut Secara Mandiri

Indonesia Harus Mampu Manfaatkan Laut Secara Mandiri

KORANBERNAS.ID -- Indonesia memiliki visi sebagai poros maritim dunia. Salah satunya dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.

"Salah satu di antaranya adalah membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan Indonesia melalui penataan ruang laut secara komprehensif dan terpadu," ungkap Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S. Poerwadi dalam Sosialisasi Perijinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut di DIY , Selasa (29/10/2019).

Menurut Brahmantya, sesuai Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 14 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

Hal ini berimplikasi pada kewenangan pengelolaan perairan (0-12 mil) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian harus dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan.

"Selain itu untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional," ungkapnya.

Sementara Suharyanto, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP mengungkapkan, Menteri KKP, Edhy Prabowo di kepemimpinan barunya perlu mengatasi empat pekerjaan rumah (PR) besar. Yakni masalah ikan tangkap, budidaya dan keramba jaring apung.

"Juga membuka kesempatan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan pengawasan, termasuk perijinan dan penangangan illegal fishing," paparnya.

Untuk perijinan, lanjut Suharyanto, Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada KKP untuk membuat perijinan harus dibuat semudah-mudahnya. Perintah ini diwujudkan KKP melalui percepatan untuk menyelesaikan peraturan-peraturan terkait perijinan, khususnya di ruang laut. (yve)