Hindari Tindakan Kontraproduktif dalam Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Hindari Tindakan Kontraproduktif dalam Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Sebagai salah satu upaya pencegahan penulatan virus Corona, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kebumen melakukan pendisiplinan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan. Polres Kebumen yang menjadi unsur Tim Pendisiplinan dan gugus tugas, berkomitmen dalam menegakkan protokol kesehatan dengan mengindari tindakan kontraproduktif.

Tindakan persuasif dan humanis menjadi pilihan Polres Kebumen sehingga masyarakat perlahan semakin sadar untuk menjalankan protokol kesehatan. “Pendisiplinan protokol kesehatan, sebenarnya menjadi di tanggung jawab banyak pihak, tidak hanya tim pendisiplinan dan gugus tugas,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, kepada koranbernas.id, Selasa (16/6/2020).

Menurut Rudy, Polres tidak bisa memberi sanksi teguran atau penghentian kegiatan jika ada warga atau lembaga penyelenggara kegiatan melanggar Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Disease. Kewenangan memberi sanksi ada pada Satpol PP Kebumen.

Tindakan kontraproduktif yang dimaksud Kapolres Rudy adalah menghindari tindakan kekerasan jika menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya tidak menggunakan masker di tempat umum, berkerumun, serta tidak menjaga jarak.

“Kepada anggota Polres selalu saya ingatkan, lakukan penegakan protokol kesehatan dengan cara humanis dan persuasif. Hindari kekerasan, ingatkan warga yang belum mematuhi protokol kesehatan,“ papar Rudy.

Kepada masyarakat Rudy berharap upaya persuasif dan humanis itu jangan dianggap polisi kurang tegas. Masyarakat harus mematuhi apa yang dilakukan anggota Polres Kebumen atau unsur tim pendisiplinan anggota Kodim 0709 Kebumen dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Masyarakat diharapkan menghindari melawan petugas. Jika hal itu terjadi, anggota Polres Kebumen akan menggunakan kewenanganya melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan.

“Jika melawan petugas dan membahayakan, itu urusan satuan reserse dan kriminal untuk menindak,“ tandas Rudy Cahya Kurninawan.

Upaya lain pencegahan penularan virus Corona, Polres Kebumen melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum menggunakan kendaraan armoured water canon (AWC). Ritual rutin dilakukan, terutama pada bagian water canon-nya apakah berfungsi dengan baik, serta air dan disinfektan yang akan disemprotkan harus menggunakan takaran yang sesuai. Pengecekan dilakukan sebelum AWC berkeliling kota menyemprotkan disinfektan.

"Sebelum digunakan harus dicek terlebih dahulu. Kendaraan ini kan selama pandemi virus Corona hampir tidak pernah istirahat. Jadi kita harus sering melakukan pengecekan. Jangan sampai pada saat digunakan ada kendala di tengah jalan," kata Rudy.

Truk AWC sudah dilengkapi ban jenis run flat tire, sehingga truk tetap bisa melaju kendati ban kempis atau bocor sekali pun. Kapasitas tangki airnya bisa menampung 6.500 liter air. Bisa menyemprotkan semburan air ke obyek melalui tongkat joystick maupun monitor.

Penggunaan AWC untuk penyemprotan disinfektan dinilai efektif karena air bisa tersebar secara sempurna.

Kapolres Rudy mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak karena pandemi belum berakhir.

"Kita saling menjaga. Tugas kita menyemprotkan disinfektan. Selanjutnya, masyarakat tugasnya mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," harap Rudy. (SM)