BLT DD Tahap Pertama untuk 20.001 KK Sudah Cair
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Dipermades) Purworejo mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD), kepada 20.001 kepala keluarga (KK) dari 469 desa.
Kepala Dipermades Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi, kepada koranbernas.id, Selasa (16/6/2020) di kantornya membenarkan, jika pihaknya telah mencairkan BLT DD kepada 20.001 KK pada Mei lalu.
Saat ini, sudah ada 182 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan permohonan pencairan DD tahap ke 2. Ke-6 kecamatan tersebut adalah kecamatan Bayan, Butuh, Bruno, Bagelen, Ngombol dan Gebang.
“Kami akan memproses permohonan dari 6 kecamatan tersebut. Bagi kecamatan yang rajin, akan kita dahulukan,” terang Agus Ari.
Agus mengatakan, pihaknya berkeinginan dalam pencairan tahap ke 2 bisa dilakukan serempak. Tetapi kecepatan tiap-tiap kecamatan berbeda.
Agus Ari menambahkan untuk DD tahap pertama, fokusnya pada penanganan pandemi Covid-19. Walaupun di masing-masing desa telah merencanakan pembangunan, otomatis anggaran bisa di tinjau ulang.
Mau tidak mau, dana desa untuk Covid-19 itu tidak bisa dihindari.
“Untuk pembangunan infrastruktur di tunda atau dijadwalkan ulang. Tidak hanya di desa, di tingkat kabupaten juga begitu,” papar dia.
Menurut Agus, tidak masalah rencana pembangunan di tunda, karena dalam pencairan BLT DD ada sanksi jika sebuah desa tidak menganggarkan BLT DD. Maka untuk DD tahap ke 3 pada bulan Agustus 2020 tidak dicairkan.
“Karena penanganan Covid-19 merupakan kewajiban,” imbuhnya.
Pemerintah pusat telah mengatur penerima DD dengan 14 kriteria kemiskinan, salah satunya adalah keluarga yang tidak memiliki benda seharga Rp 500 ribu.
“Namun penerima BLT DD adalah warga yang belum mendapatkan bantuan jaringan pelayanan sosial (JPS) lainnya, seperti PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT),” katanya.
Agus Ari mengakui, fakta di lapangan, petugas kesulitan mencari warga miskin yang memenuhi 9 dari 14 kriteria kemiskinan. Seandainya ditemukan, maka secara otomatis warga tersebut masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan basis data terpadu (BDT).
Jika warga miskin tidak masuk ke DTKS maupun BDT, tetap bisa berhak mendapatkan BLT DD jika termasuk masyarakat miskin yang kehilangan pekerjaan atau di dalam keluarga ada yang menderita penyakit menahun.
“Walaupun warga yang bersangkutan tidak memenuhi 14 kritieia pemerintah pusat, selama warga miskin kehilangan pekerjaan atau ada anggota keluarga yang sakit, maka berhak mendapatkan BLT DD. Karena kondisi pandemi Covid-19 berbeda aturannya,” tandas Agus.(SM)